Belum Punya Fasilitas, Raperda Gepeng dan Anjal Terganjal
Ketika perda digulirkan, sarana tempat penampungan dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani anjal seharusnya sudah siap.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sleman hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (gepeng dan anjal).
Peraturan tersebut dinilai belum terlalu mendesak untuk diterbitkan meski sudah ada rancangan peraturan daerahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Untoro Budiharjo, menilai, ketika perda digulirkan, sarana tempat penampungan dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani anjal seharusnya sudah siap.
Sementara, Sleman hingga saat ini belum memiliki fasilitas tersebut sedangkan SDM terkait di bawah Dinas Sosial hanya tiga orang saja.
Adapun untuk penindakannya selama ini, Pemkab mengacu pada peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Atas berbagai alasan itulah, Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman itu belum juga disahkan.
"Kami masih berkoordinasi dengan provinsi setiap kali melakukan tindakan," kata Untoro, Selasa (14/6/2016).
Ia mengakui bahwa Sleman termasuk sasaran lokasi beroperasinya gepeng dan anjal. Antara lain di sejumlah simpang empat kawasan Ring Road sebagai area mangkal.
Dengan minimnya SDM, operasi terhadap anjal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Sleman tidak bisa sesering mungkin dilakukan.
"Kalau intensitasnya tinggi akan semakin banyak gepeng dan anjal yang terjaring," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Sleman, Hasto Karyantoro menjelaskan, sebagai kota layak anak, segala persiapan untuk penanganan anjal di Sleman seharusnya bisa lebih baik lagi.
Sehingga kedepan, keberadaan perda yang digulirkan sudah sesuai dengan kesiapan sarana dan SDM yang menangani anjal.
Sesuai arahan Pemerintah DIY, Raperda masih digodog dengan pemisahan antara regulasi tentang gepeng dan anjal. Sesuai pembahasan internal komisi A, Perda Gepeng akan diprioritaskan pembahasannya terlebih dahulu oleh dewan.
"Penanganan gepeng di tingkat SKPD bisa dibilang sudah lebih siap ketimbang anjal. Sebab untuk anak jalanan perlu penanganan khusus," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk penanganan gepeng, prioritas pembinaan yang akan dilakukan kepada warga Sleman. Sedangkan warga luar, penindakan bisa dilakukan dengan pengembalian gepeng ke daerah asal. (tribunjogja.com)