Kecelakaan di Tugu Pal

Pengemudi Avanza Maut Tidur Sambil Nyetir, Dia Tak Lihat Motor di Depan, Setelah Brukkk! Baru Melek

Dia bukan mengantuk, tapi tertidur. Dia tidak melihat sepeda motor di depannya dan tidak melihat lampu lalu lintas. Tahu-tahu terjadi tabrakan

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
IST
Cuplikan rekaman CCTV detik-detik kecelakaan maut di Perempatan Tugu, Yogyakarta pada Minggu (29/5/2016) pagi. Kecelakaan ini menewaskan pasangan suami istri pengendara sepeda motor, dan melukai dua orang pengasong koran. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakta baru diungkapkan kepolisian dalam mengungkap kasus kecalakaan maut yang terjadi di simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta.

Kanit Laka lantas Polresta Yogyakarta, AKP Hendro mengatakan saat itu pengemudi mobil Toyota Avanza berplat nomor H 9087 RR, Adhis Prihantara, tidak hanya mengantuk tetapi tertidur dalam mengemudi.

"Kesimpulannya, saat pengendara mobil mendekati Tugu dia bukan mengantuk, tapi tertidur. Dia tidak melihat sepeda motor di depannya dan tidak melihat lampu lalu lintas. Tahu-tahu terjadi tabrakan dan barulah dia melek," terangnya, Senin (30/5/2016).

AKP Hendro menambahkan, saat penyelidikan Adhis dinilai koorperatif.

Di hari yang sama dengan kejadian, kepolisian menetapkan Adhis menjadi tersangka dan pada pukul 22.30 resmi dilakukan penahanan atas dirinya.

Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan atas tersangka. Dalam kecelakaan itu Adhis mendapatkan luka lecet di kepalanya.

"Kemungkinan dia juga tidak mengenakan sabuk keselamatan. Saat kami tanya keadaannya, dia juga mengatakan tidak mengalami pusing-pusing," terangnya.

Terkait tersangka yang ternyata pernah mengalami kejadian serupa beberapa tahun silam, AKP Hendro menekankan bahwa kasus ini tidak ada sangkutpautnya dengan kecelakaan pada 2013 lalu di Purwokerto yang juga menelan dua korban jiwa.

Dalam kasus lakalantas di Tugu Pal Putih, penyindik menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).

Adhis terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Yang kami lakukan normatif, tidak terpengaruh kasus tiga tahun lalu. Tapi tidak menutup kemungkinan kasus itu jadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan vonis nantinya," terangnya.

Saat disinggung apakah akan ada pencabutan SIM atas tersangka, Hendro juga mengatakan bahwa di Indonesia sejauh ini belum ada aturan yang menyangkut pencabutan SIM ataupun blacklist.

Yurisprudensi

"Tapi bisa saja hakim melakukan yurisprudensi atas tersangka," tambahnya.

Yurisprudensi digunakan hakim dalam membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu khususnya tentang perkara – perkara yang sedang dihadapinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved