LIPSUS: Jangan Langsung Blokir, Perlu Ada Sistem Rating Game

Sejak munculnya wacana pemblokiran game online berbau kekerasan akhir-akhir ini, petisi penolakan banyak bermunculan di dunia maya.

Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Bramasto Adhy
Sejumlah gamers bermain game online di salah satu game center di Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak munculnya wacana pemblokiran game online berbau kekerasan akhir-akhir ini, petisi penolakan banyak bermunculan di dunia maya.

Melalui change.org, beberapa pihak membuat petisi dan mendapat ribuan dukungan.

Suseno Wibowo salah satunya, ia membuat petisi dengan tajuk Pemblokiran Permainan Berbasis Elektronik Perlu di Kaji Ulang.

Petisi tersebut telah mendapatakan 4.369 dukungan. Petisi itu ditujukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kemendikbud, Kemendag dan Kominfo.

Dalam petisi tersebut menurutnya, dalam kasus ini pemerintah seharusnya bersinergi dalam menertibkan peredaran permainan berbasis elektronik atau umum disebut game.

Upaya pemblokiran bukanlah hal yang tepat menurutnya.

"Menurut saya pribadi langkah pemblokiran ini merupakan salah satu langkah kemunduran yang hanya menutup lubang pembuangan tanpa menyelidiki lebih lanjut sumber permasalahannya," ujarnya dalam petisi.

Dalam kasus game online, perlu adanya sistem rating game dan bisa disosialisasikan dengan baik.

Selain juga menurutnya perlu ada beberapa langkah seperti dengan melakukan pengawasan terhadap game net atau warnet serta pemahaman terhadap orang tua bahwa anak perlu didampingi dan diawasi.

Selain petisi yang dibuat Suseno Wibowo, petisi lain yang panen dukungan adalah petisi yang dibuat oleh Daniel Lim, yang disebut dalam petisi tersebut sebagai Pemimpin Komunitas Grand Theft Auto Mystery Team.

Petisi tersebut sampai Rabu (18/5/2016) kemarin sudah mendapatkan dukungan 4.282 pendukung.

Hampir sama, Daniel Lim dalam petisi tersebut mengatakan bahwa pemblokiran bukanlah solusi terbaik.

Ada cara-cara lain yang bisa ditempuh, seperti orang tua harus memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap anak, serta harus ada lembaga rating permainan elektronik.

Hingga saat ini di Indonesia memang belum ada sistem rating yang jelas, berbeda dengan Amerika Serikat yang sudah memiliki sistem yang disebut Entertainment Software Rating Board (ESRB).

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, ada enam kategori dalam sistem tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved