Kasatpol PP Bantul Sebut Revisi Perda Belum Perlu

Meskipun, kalangan legislatif meminta adanya revisi mengenai Perda ini terutama pada ancaman hukumannya.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bantul, Hermawan Setiaji menyebut tidak perlu adanya revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meskipun, kalangan legislatif meminta adanya revisi mengenai Perda ini terutama pada ancaman hukumannya.

“Perda ini sudah sempurna. Kami kira kami memiliki ancaman hukuman yang sudah sangat tinggi di lingkup daerah DIY lainnya. Ada penjual miras yang sudah divonis denda Rp 25 juta,” kata Hermawan saat ditemui di kompleks Pemkab setempat, Selasa (17/5/2016).

Hermawan menyebut, regulasi kabupaten Bantul yang mengatur miras ini paling progresif se-DIY. Hal itu merujuk sejumlah aspek.

Misalnya, proses penyidikan. Satpol PP selaku PPNS tanpa proses panjang bisa menyeret produsen maupun pemilik miras ke pengadilan usai terjaring razia.

“Tanpa menunggu hasil uji laboratorium atas kandungan zat miras yang disita. Kemudian, pada aspek hukuman. Pasal 40 ayat 1 perda menyebutkan, setiap orang atau perusahaan yang melanggar diancam dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini yang perlu ditekankan adalah himbauan saat kegiatan kampung.

Pemuka agama dan tokoh masyarakat, wajib untuk mengingatkan bahaya minuman beralkohol utamanya oplosan saat perkumpulan.

Adapun, dia menyebut, sejumlah kawasan utamanya di daerah pinggir Kota Yogyakarta dan perbatasan serta pesisir merupakan ladang basah pengedar miras oplosan.

Beberapa wilayah seperti Banguntapan, Sewon, Kasihan, Samas, Parangtritis merupakan daerah yang sangat rawan.

Meski demikian, pihaknya terus menggencarkan razia dan operasi miras oplosan.

Dia menyebutkan, pada triwulan pertama sudah menyita seiktar 1.900-an botol miras dan 6 jeriken ciu. Berikutnya hanya 57 botol miras

"Penjual kecil saat ini pada lari. Sekarang mungkin tinggal penjual yang besar-besar saja,” jelasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved