Ancam Ekosistem Perairan Tawar Bantul, Penyetrum Ikan Bisa Dikenai Pidana
Faktor yang merusak ekosistem ikan di perairan dan membuat upaya restoking kurang optimal karena kebiasaan masyarakat dalam mencari ikan.
Penulis: apr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kelestarian ekosistem di perairan tawar Bantul berusaha dijaga dengan penebaran benih ikan oleh pemkab, namun upaya tersebut masih terancam perilaku pencari ikan yang menggunakan cara-cara berbahaya.
Kabid Bina Usaha dan Pengawasan, Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Nanang Dwi Atmoko menuturkan upaya restocking benih ikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di sungai, bendungan, atau embung sering menemui hambatan karena masih banyak benih yang ditebar malah banyak yang tidak bertahan.
"Kami pernah lakukan survei di perairan umum, sangat sedikit yang masih ada kalau kita jaring, yang ada malah banyak ikan sapu-sapu dan lele," ungkapnya pada Senin (11/4/2016).
Faktor yang merusak ekosistem ikan di perairan dan membuat upaya restoking yang dilakukan pemkab kurang optimal menurutnya karena kebiasaan masyarakat yang mencari ikan dengan cara yang terlarang seperti menggunakan alat penyetrum atau menggunakan racun.
"Kalau pemancing tidak masalah, yang merusak yang memakai setrum," terangnya.
Mencari ikan menggunakan setrum atau racun menurutnya berbahaya bagi ekosistem karena bisa ikut mematikan ikan-ikan yang masih kecil, ikan dewasa yang tersetrum pun menurutnya menjadi tidak bisa berkembangbiak.
Mencari ikan dengan setrum atau racun menurutnya merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1,2 miliar.
"Selama ini saya sudah dua kali lakukan tangkap tangan (pelaku setrum ikan), tapi kita hanya lakukan pembinaan kepada mereka," tuturnya.
Karena itu, berdasarkan pengalaman tersebut, benih ikan yang akan disebar pada tahun ini menurutnya akan lebih besar ukurannya agar daya hidupnya lebih tinggi.
Selain itu upaya untuk mengurangi praktek pencarian ikan dengan cara ilegal pihaknya juga menggandeng kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di sekitar ekosistem air yang harus dijaga.
Diakuinya, perilaku untuk mencari ikan dengan setrum atau racun sulit dihilangkan karena banyak pelaku yang hanya berpikiran praktis untuk memenuhi kebutuhannya tanpa memikirkan ketersediaan ikan alam di masa yang akan datang.
Karenanya, pihaknya juga melakukan pembinaan untuk memberikan solusi mata pencaharian dari perikanan dengan budidaya yang lebih aman dan menguntungkan. (tribunjogja.com)
