Fenomena Taksi Plat Hitam
Sri Sultan HB X Setuju Larang Taksi Plat Hitam Masuk DIY
Taksi berplat hitam tidak membayar pajak, berbeda dengan taksi berplat kuning.
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan taksi berplat hitam tak boleh masuk DIY.
Ia menilai hal tersebut dilandaskan lantaran taksi berplat hitam tidak membayar pajak, berbeda dengan taksi berplat kuning.
Dia pun meminta pengelola taksi berplat hitam mengurus izin.
“Masalahnya taksi plat hitam ora ono izinnya. Dapat penghasilan tapi tidak membayar pajak. Mbok pengelolanya buat perusahaan, daftarkan taksinya,” kata Sultan.
Saat disinggung mengenai jumlah taksi yang ada tak sesuai dengan harapan, Raja Keraton Yogyakarta itu mengaku akan mengevaluasi SK Gubernur nomor 86/2014.
Sebab terkadang perusahaan taksi memberdayakan taksi dari luar daerah untuk beroperasi di DIY.
“Saya dengar banyak taksi luar daerah yang masuk DIY untuk memenuhi jatah. SK Gubernur itu akan saya evaluasi. Masalahnya dia nggak bayar pajak di sini, kuota nggak tercukupi nggak masalah,” tegasnya.
Ketua Organda DIY, Agus Andrianto mengungkapkan, jumlah pengelola taksi berizin di DIY sebanyak 20 perusahaan.
Saat ini, pengelola taksi berizin yang menggunakan aplikasi online untuk melayani pelanggan yakni Saytaxi.
“Sekarang Organda sedang mempersiapkan pembentukan konsorsium pengusaha taksi yang masih offline agar menggunakan aplikasi online. Jadi bisa mencegah taksi seperti Grab dan Uber masuk DIY,” pungkas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sri-sultan_1702_20160217_144540.jpg)