Lebih dari 50 Persen APBD Kabupaten/Kota di DIY untuk Biaya Pegawai?
Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, beberapa waktu lalu menegaskan, suatu Pemerintah Daerah (Pemda) yang proporsi belanja pegawai melebihi 50% dari ABPD, maka permintaan untuk membuka rekrutmen CPNS-nya tak akan disetujui.
Sebab menurutnya, masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar melalui anggaran pembangunan.
Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang. Hal itu dirasa tidak adil.
Untuk DIY sendiri, berdasar data yang dihimpun Tribun Jogja dari Kementerian Keuangan, belanja pegawai menjadi porsi terbesar belanja dalam APBD 2016.
Seluruh kabupaten dan kota di DIY, porsi belanja pegawainya melebihi 50% dari total belanja di APBD masing-masing.
Rinciannya, belanja pegawai di APBD Kota Yogyakarta sebanyak Rp 951,54 miliar dari total belanja sebesar Rp 1.886 miliar.
Untuk belanja pegawai di Kulonprogo sebesar Rp 783 miliar dari total belanja sebanyak Rp 1.477 miliar. Sedang Gunungkidul sebesar Rp 1.027 miliar dari total sebanyak 1.758 miliar.
Sementara belanja pegawai di Sleman sebanyak Rp 1.344 miliar dari total sebesar Rp 2.517 miliar. Untuk Bantul, anggaran belanja pegawai sebesar Rp 1.173 miliar dari total sebanyak Rp 2.223 miliar.
Berbeda dengan kabupaten/kota, belanja pegawai di Pemda DIY tak menjadi porsi terbesar di APBD DIY dengan anggaran Rp 783 miliar dari total belanja sebesar Rp 4,1 triliun.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengakui, belanja pegawai di kabupaten/kota di DIY menjadi porsi terbesar di pos belanja pada APBD masing-masing. Menurutnya, anggaran pegawai digunakan untuk memberi gaji ke para PNS.
“Kabupaten dan kota dan punya banyak PNS dari profesi guru. Dari SD sampai SMA, itu kan sik bayar kabupaten sama kota. Makanya anggaran pegawai di kabupaten/kota itu pada besar,” kata BWH, sapaan akrabnya kepada Tribun Jogja, Rabu (16/3/2016).
Namun demikian, dipastikannya anggaran belanja pegawai di kabupaten/kota di DIY pada 2017 akan berkurang.
Menengok kewenangan mengelola guru SMA sederajat di DIY yang semula oleh kabupaten/kota akan diserahkan ke provinsi. Di APBD 2017, BWH mengaku telah menganggarkan gaji guru SMA tersebut sebesar Rp 61 miliar.
Terkait wacana Kemenpan RB akan melakukan rasionalisasi PNS atau memensiunkan dini PNS yang tak kompeten, dia mengaku DIY tak akan melakukan hal tersebut di 2016.
Bahkan dia berharap sebaliknya, Kemenpan RB mengizinkan DIY untuk melakukan rekrutmen PNS baru.
