Pengelola Radio Suara Pasar Kulonprogo Divonis Bersalah
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wates, Rabu (16/3/2016), Yadi divonis majelis hakim bersalah.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Meski mengakui kesalahan di hadapan majelis hakim saat sidang kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan peralatan tidak bersertifikasi, Pengelola Radio Suara Pasar Kulonprogo, Yadi Haryadi, merasa penindakan Balai Monitoring (Balmon) Kelas II DIY terkesan tebang pilih.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wates, Rabu (16/3/2016), Yadi divonis majelis hakim bersalah.
Hukumannya empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp 3 juta. Kasus ini diajukan ke PN Wates setelah sebelumnya Balmon melakukan penertiban radio tak berizin.
Yadi merasa langkah Balmon tersebut terkesan tebang pilih karena selama ini banyak radio komersial maupun komuitas di DIY yang tidak berizin. Menurutnya, dari sekitar 200 radio yang ada, diperkirakannya hanya 20 persen yang berizin.
"Mengapa radio lain yang tidak berizin tidak ditindak? Mereka hanya diberi surat peringatan," kata Yadi, saat keluar dari ruang sidang, Rabu sore.
Dia merasa menjadi sasaran penertiban Balmon. Meski demikian, putusan hakim dalam sidang lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu selama empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Pengelola Radio Suara Pasar ini menceritakan upaya pengajuan proposal perizinan radio dilakukan sejak 2007 - 2012.
Namun, pengajuan ke KPID tersebut, menurutnya, tidak ada tindaklanjut. Hingga saat ini, Yadi pun mengakui pengajuan izin tersebut belum selesai.
Meski kemudian mengakui dirinya bersalah di pengadilan, Yadi mengaku selama ini sedang dan akan tetap mengupayakannya.
Dia juga berharap jika memang Balmon tidak tebang pilih maka akan menindak radio lain yang tidak berizin.
Terkait hal ini, perwakilan Balmon Kelas II DIY yang hadir dalam sidang enggan dimintai keterangannya.
Terpisah, Plt Kasi Pemantauan Penertiban Balmon Yogyakarta, Sugiran, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan lembaganya tidak tebang pilih dalam penindakan. Dia menjelaskan, pihaknya selalu aktif melakukan pemantauan.
Meski demikian, dia mengakui selama 2015 memang hanya satu yang ditindak hingga ke pengadilan, yaitu Radio Suara Pasar.
"Pada 2016 memang belum ada. Tapi kami pantau terus, keberadaan radio komunitas memang timbul tenggelam dan selalu berubah," jelasnya.
Dia mengatakan pemantauan di lapangan terus dilakukan. Sebab itu, sarannya, penyiaran radio sebaiknya lebih dulu mengurus izin dan sertifikasi.
"UGM juga membantu penilaian teknis masalah sertifikasi ini," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)