Jukir Malioboro Pertanyakan Kejelasan Dana Retribusi Parkir

secara rutin setoran tersebut diberikan langsung kepada UPT Malioboro sebagai pembayaran retribusi daerah.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para juru parkir di kawasan Malioboro yang tergabung dalam Paguyuban Parkir Malioboro, mempertanyakan dana setoran retribusi yang telah dibayarkan kepada UPT Malioboro semenjak dua bulan terakhir.

Setoran yang besarnya berkisar antara Rp. 700.000 - Rp. 2 juta tersebut, dibayarkan oleh jukir sebagai retribusi daerah atas pengelolaan dan penggunaan lahan parkir di kawasan Malioboro. Namun, rupanya dana tersebut terbentur masalah.

Ketua Paguyuban Parkir Malioboro, Sigit Karsana Putra, mengungkapkan, secara rutin setoran tersebut diberikan langsung kepada UPT Malioboro sebagai pembayaran retribusi daerah.

Namun usut punya usut, diketahui surat izin pengelolaan parkir tak lagi dikeluarkan oleh UPT Malioboro semenjak Januari 2016 lalu.

Hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan apapun kepada jukir. Akibatnya, jukir tetap menyetor uang retribusi sampai Februari 2016, dan anehnya UPT Malioboro tetap menerima meskipun tanpa surat izin.

"Saya tidak tahu sengaja atau tidak, tidak diberikannya surat tugas, apa karena kesalahan teknisnya atau bagaimana. Tapi kalau UPT punya itikad baik, harusnya disampaikan," ujar Sigit, Selasa (1/3/2016).

Sigit melanjutkan, besaran Retribusi bermacam-macam, tergantung kepada tiap lokasi parkir, berkisar antara Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta di kalikan 95 spot parkir yang berjumlah 208 orang jukir.

"Semuanya diwajibkan untuk menyetor tiap bulan. Setornya langsung ke UPT, langsung kepada petugas bendahara dan diberikan kuitansi. Seharusnya pembagian pendapatannya 75 persen untuk Jukir. Sisanya masuk kas,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, komunikasi pun belum juga dilaksanakan. Bahkan keputusan pemberhentian surat izin pengelolaan parkir ini pun dinilai mendadak. Rencananya dalam waktu dekat ini ia dan rekan-rekannya bakal mengambil langkah pembelaan.

Saat UPT Malioboro didatangi wartawan, ternyata tidak terdapat pejabat untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Ketika dihubungi, Kepala UPT Malioboro pun tidak menjawab, baik melalui telefon atau pesan singkat.

Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, meminta waktu untuk dapat mendalami masalah tersebut. Ia pun mengimbau kepada UPT Malioboro untuk tidak semena-mena akan keberadaan juru parkir.

"Beri saya dua tiga hari untuk mendalami masalah ini. Kami minta dibicarakan baik-baik. UPT juga seharusnya tidak boleh semena-mena," ujar Haryadi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved