Geledah 9 Rumah, Polisi Sita 194 Liter Ciu Siap Edar

Ratusan liter ciu ini ditemukan di rumah yang ditinggali oleh Sumaryoto dan istrinya Marsela di kawasan Kampung Tidar Campur

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribun Jogja/Padhang Pranoto
Polsek Klaten Kota mengamankan puluhan botol air mineral berisikan miras jenis ciu, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (25/2/2016). (ilustrasi) 

Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang Kota berhasil menggerebek pabrik miras oplosan beromzet Rp 1,5 miliar per bulan di Kampung Tidar Krajan RT 04 RW 09, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Selain itu, pihak Polres Magelang Kota menangkap pemiliknya Yuli Winanto (49) warga asal Surakarta.

Adapun, pelaku terancam dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Pangan dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Lalu dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (a dan e) UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani menjelaskan, kepolisian pun sudah menyerahkan para tersangka itu ke pengadilan, Kamis (25/2/2015).

Adapun tersangka terancam Pasal 27 Perda No 6 Tahun 2015 tentang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi kurungan 3 bulan dan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Dari empat tersangka yang kami ajukan ke sidang, hanya satu yang dikenai putusan hakim, yakni Sumaryoto sebagai pemilik miras. Hakim menghukumnya dengan denda Rp 10 juta. Kami harap pelaku kapok dan tidak lagi meracuni masyarakat dengan miras,” jelasnya. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved