Pelaku Tambang Tanah Uruk Disikat Polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain satu backhoe dan sebuah truk yang diketahui tengah mengangkut tanah uruk dari lokasi tambang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: oda
Tribun Jogja/ Hari Susmayanti
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menertibkan penambangan illegal di Desa Bunder Patuk, Selasa (26/1/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menertibkan penambangan tanah uruk ilegal di Desa Bunder Patuk, Selasa (26/1/2016). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang dan sejumlah barang bukti.

Pelaku yang ditengarai menjurus sebagai tersangka berinisial SI, warga Bantul. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain satu backhoe dan sebuah truk yang diketahui tengah mengangkut tanah uruk dari lokasi tambang.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, penertiban ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi penambangan di Desa Bunder tersebut.

Petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan peralatan berat. Lokasi penambangan akhirnya ditutup setelah pemilik usaha pertambangan tidak bisa menunjukkan izinnya.

Pelaku dan peralatan yang digunakan untuk menambang langsung diamankan ke Mapolres Gunungkidul. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

"Awalnya dapat info dari masyarakat. Setelah kita cek ternyata memang tidak ada izinnya. Sehingga langsung kita tertibkan," katanya. (tribunjogja.com)

Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Rabu (27/1/2016). 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved