Bule yang Ingin Dirikan Usaha Harus Memiliki Izin
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja ataupun mendirikan usaha di daerah harus memiliki izin baik dari pusat maupun daerah.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jelang Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2016 ini, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja ataupun mendirikan usaha di daerah harus memiliki izin baik dari pusat maupun daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, mengatakan, seluruh WNA yang ingin bekerja atau mendirikan usaha di Kota Yogyakarta harus memiliki izin baik dari pusat, maupun dari daerah.
Ia mengatakan, WNA yang ingin bekerja atau mendirikan usaha di Kota Yogyakarta wajib terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, berupa izin bekerja, kelengkapan lainnya seperti passpor ataupun visa juga mutlak dipunyai.
"Selama WNA tersebut mengantongi izin dari pusat, ataupun dari daerah, kami akan memproses sama halnya dengan pengajuan izin mendirikan usaha untuk warga negara Indonesia," ujar Setiono, Senin (25/1/2016).
Lanjut Setiono, seiring pemberlakuan MEA, ia memperkirakan, akan banyak WNA yang akan bekerja atau mendirikan usaha di Kota Yogyakarta.
Namun, sampai saat ini masih belum terdapat WNA yang mengajukan izin mendirikan usaha di Kota Yogyakarta atas namanya sendiri, melainkan dengan kerja sama dengan warga lokal ataupun konsorsium untuk pengurusan izin.
"Belum ada orang asing yang mengajukan izin mendirikan usaha di sini, biasanya mereka mendirikan usaha atas nama warga negara indonesia, namun sebagai pemilik tetap mereka sendiri, entah kerjasama, atau bentuk kesepakatan lainnya," ujar Setiono.
Merujuk data Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, pada awal 2015, jumlah tenaga kerja asing hanya berkisar sebanyak 26 orang. Jumlah ini bertambah sampai akhir tahun 2015 lalu sebanyak 40 orang.
Sehingga, jumlah total tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta sebanyak 66 orang.
Sementara, warga negara asing yang mendirikan usaha masih nihil.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar, menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin masa tinggal dari warga negara asing.
Ia menambahkan tenaga kerja asing juga akan dikenakan retribusi izin bekerja sebesar USD100$ per bulan. Sesuai dengan Raperda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, retribusi yang telah dibayarkan akan masuk ke dalam kas daerah.
"Kami akan koordinasi dengan Polresta dan keimigrasian untuk melakukan pengawasan. Terutama warga asing yang tinggalnya cukup lama. Kalau misal ada yang tujuan wisata namun ternyata justru bekerja, jelas langsung deportasi," tandasnya.
Papar Hadi, tenaga asing tersebut sebagian besar bekerja di sektor lembaga pendidikan dan pelatihan seperti pengajar di tempat kursus maupun dosen di perguruan tinggi, ataupun juga sektor pariwisata perhotelan. (tribunjogja.com)