Minimarket Disegel Nekat Buka Bakal Dipidana

Meski baru saja ditertibkan, toko modern berjejaring nekat beroperasi. Padahal toko tersebut masuk dalam daftar yang ditutup Pemkab Sleman.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Meski baru saja ditertibkan, toko modern berjejaring nekat beroperasi. Padahal toko tersebut masuk dalam daftar yang ditutup Pemkab Sleman.

Pantauan Tribun Jogja, satu toko modern yang berada di simpang empat Pasar Cebongan buka dan melayani pelanggan. Toko modern waralaba yang sebelumnya berganti dengan nama lokal Bhineka Mitra itu, menutup semua label waralaba yang ada di toko itu.

Para karyawannya tidak mengenakan seragam waralaba, namun hanya kemeja biru.

Sebelumnya pada penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada Senin (18/1/2016), toko tersebut tidak disegel lantaran sudah tutup terlebih dahulu sebelum petugas datang.

Seorang karyawan toko, Isti, mengaku karyawan hanya diminta untuk membuka toko sesuai jadwal setelah beberapa hari tutup. Namun ia tidak mengetahui alasan pergantian nama toko itu.

"Kami hanya diminta oleh perusahaan untuk membuka toko di sini. Jadi kami hanya diperbantukan ke rekanan," katanya.

Tidak hanya di Cebongan, toko modern yang menjadi sasaran penutupan di Setan, Maguwoharjo juga beroperasi. Padahal di toko itu belum lama dipasangi label 'TOKO INI DITUTUP' oleh Satpol PP, lantaran tetap buka meski sudah mendapat ulitimatum.

Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Jumat (22/1/2016). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved