Berkas Sigit Dilimpahkan ke Tahap Dua
setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, penuntut umum menjadwalkan mendaftarkannya ke Pengadilan Tipikor.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kejari Yogyakarta resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi KPU DIY 2013 dengan tersangka Sigit Giri Wibowo, Rabu (20/1/2016). Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus yang merugikan Negara Rp 700 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Evan Satrya mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal dengan pelimpahan tahap dua, penuntut umum menjadwalkan mendaftarkannya ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Tinggal kelengkapan administratif saja, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan akan kami daftarkan untuk disidangkan," ujarnya.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, penuntut umum memutuskan tetap menahan tersangka sampai diserahkan kepada majlis hakim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015, Sigit ditahan di rutan Wirogunan.
Kerika ditanyakan kenapa hanya memunculkan tersangka tunggal, Evan menjelaskan sepanjang penyidikan alat bukti memang hanya mengarahkan pada satu orang tersangka. Meski demikian stelah kasus ini bergulir di pengadilan jaksa akan melakukan evaluasi.
“Penyidik memang hanya menetapkan satu tersangka, jika memang ada yang terlibat tentu akan teruangkap di persianagan karena hakikatnya sidang berjalan terbuka, sehingga apa saja dapoat terjadi,” kata Evan.
Tersangka yang merupakan PNS di bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY, diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Adapun dalam kasus ini, penyidik menduga ada penyimpangan pada proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014. Diantaranya adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi Pemilu.
Diduga ada pengemplangan pembayaran biaya hotel. Selain itu juga terindikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp 700 juta.
Modus tersangka baru tercium ketika selesai melakukan kegiatan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan somasi ke KPU DIY perihal adanya kekurangan pembayaran. Padahal selalu ada bukti pembayaran lunas.
Sebelumnya, pengacara Sigit, Yogo Tri Handoko menegaskan pihaknya akan membuka siapa saja yang turut andil di kasus ini. Apalagi soal dokumen yang dijadikan alat bukti seperti kuitansi dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya.
"Kami telah meminta dokumen-dokumen pengeluaran KPU untuk dipelajari. Kami siap buka-bukaan dan minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat," sebutnya. (tribunjogja.com)
