BREAKINGNEWS: Polres Bantul Ungkap Pengoplos Ciu dengan Air Mineral

Tempat pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu berhasil diungkap oleh Polres Bantul.

Penulis: apr | Editor: oda
tribunjogja/anasapriyadi
Polisi menunjukkan barang bukti ciu oplosan di Mapolres Bantul pada Selasa (29/12/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tempat pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu berhasil diungkap oleh Polres Bantul. Dari tempat pengoplosan tersebut ratusan liter ciu yang dioplos dengan air mineral berhasil diamankan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo menjelaskan TKP penggerebekan terjadi di Ngablak, Sitimulyo, Piyungan pada Rabu (23/12/2015).

"Ada rumah kontrakan yang pada mulanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang rongsokan kita grebek dan ditemukan barang bukti miras oplosan," ujarnya pada Selasa (29/12/2015).

Dari lokasi tersebut menurutnya diamankan 540 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu oplosan siap edar, 1 jerigen alkohol murni, 26 galon air mineral, 1 buah tampungan air untuk mengoplos, 15 galon kosong, 1 paket pemanis buatan, dan sebuah buku catatan order.

Saat penggrebekan menurutnya turut diamankan dua pekerja yaitu Fisabil Welly Kochi (19), warga Glondong, Tirtonirmolo, serta Andi Setya Baskara (26) warga Kepek, Timbulharjo, Sewon.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian pengelola tempat pengolahan tersebut atas nama Udiyanto (47), warga Caben, Sumbermulyo, Bambanglipuro juga berhasil diamankan.

"Dari pengakuan mereka cara buatnya satu jirigen ciu dicampur lima galon air di drum dan diberi bumbu pemanis lalu diaduk," terangnya.

Ciu oplosan tersebut menurutnya dijual dengan harga Rp 10 ribu per botolnya dan dierdarkan di beberapa warung sekitar wilayah Bantul. Dari pengakuan para pelaku menurutnya ciu murni dipasok dari Solo.

"Ciu murni didapatkan dari Solo, dengan cara yang bersangkutan ke Solo atau yang Solo mengantarkan ke sini," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Rudi dalam empat bulan beroperasi tiap minggunya pengolahan ciu tersebut memakai satu jirigen ciu murni tiap minggunya, namun jelang akhir tahun ini meningkat jadi lima jirigen.

"Memang dengan jumlah begitu banyak pengakuan mereka dipersiapkan untuk tahun baru, permintaan miras meningkat jadi mereka berikan stok lebih banyak," ungkapnya.

Rudi menambahkan ciu oplosan tersebut berbahaya jika dikonsumsi karena sengan campuran yang tidak tepat takaran dan tidak higienis dalam prosesnya.

Menurut Rudi, para pelaku yang diamankan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Perda Bantul Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Bantul. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved