Kejari Kebut Penyidikan Hibah KONI Kota 2013
Perintah ini turun setelah ditetapkannya Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto, sebagai tersangka.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta Anwarudin Sulistiyono memerintahkan untuk mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013.
Perintah ini turun setelah ditetapkannya Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto, sebagai tersangka.
Sehingga tidak terjadi status tersangka yang disandang terlalu lama dalam perkara yang ditangai Kejari Yogyakarta
"Saya perintahkan tim penyidik agar mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke penuntutan," kata Kajari, Rabu (16/12/2015).
Kejari mengakui dalam memproses suatu kasus korupsi pasti akan muncul sorotan. Termasuk dari pihak yang dijerat sebagai tersangka. Sukamto yang dalam perkara ini dijadikan tersangka juga mengaku kaget dan penuh tanda tanya.
"Kami minta ini dikaji ulang, karena jika yang dipermasalahkan prosedur penyampaian dana hibah KONI kan telah didesposisikan ke kasi olahraga dan bendahara KONI," sebutnya.
Sukamto mengklaim prosedur proposal dan peruntukan dana hibah telah sesuai dengan aturan. Bukan atas inisiatif sendiri melalinkan tas permintaan masyarakat. Sukamto juga mengklaim sudah memperingatkan anak buahnya berhati-hati.
Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.
Pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).
Dalam perkara ini Kejari Kota Yogyakarta telah menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp900 juta berdasarkan hitungan internal penyidik.
Modus yang disangkakan Sukamto membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan.
Proposal yang seharusnya diverifikasi dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk rencana anggaran belanja KONI.
Kenyataannya proposal diterima di bawah tangan dan setelah dana KONI cair baru diberikan dan sebagian masuk ke kantong pribadi Sukamto.
Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta, Aji Prasetya menyatakan sesuai permendagri 32/2011 dan perwal, penerima dana hibah syaratnya harus berkedudukan di wilayah setempat, beraktivitas minimal tiga tahun, dan berbadan hukum.
"Berdasarkan verifikasi yang dilakukan penyidik ternyata sebanyak 138 kelompok masyarakat yang menerima hibah itu ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat," ujarnya. (tribunjogja.com)
