Retribusi dan Pajak Tambang Tak Bisa Tutup Defisit APBD DIY 2016

Pelimpahan kewenangan perizinan tambang yang semula di kabupaten ke provinsi tidak dibarengi dengan pelimpahan pendapatan sektor pertambangan.

Penulis: mrf | Editor: oda
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Suasana penambangan pasir dengan penyedot di pinggir Kali Progo, Srandakan, Rabu (3/6/2015). (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Undang-Undang (UU) 23/2014 yang menyebut bahwa pertambangan di kabupaten/kota dikelola oleh provinsi setempat, tidak dibarengi dengan pengelolaan pajak dan retribusi pertambangan juga ikut dikelola.

Melainkan masih dikelola oleh Pemkot/Pemkab terkait. Padahal DPRD DIY berharap defisit APBD DIY 2016 dapat ditutup, salah satunya dengan pendapatan pajak dan retribusi pertambangan.

Seperti diketahui, APBD DIY 2016 alami defisit sebesar 7,2% dengan selisih antara pendapatan dan belanja sebanyak Rp 303 miliar. Di 2016, pendapatan DIY diproyeksi sebanyak Rp 3.908 miliar dan belanja sebesar Rp 4.211 miliar.

Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, pelimpahan kewenangan perizinan tambang yang semula di kabupaten ke provinsi tidak dibarengi dengan pelimpahan pendapatan sektor pertambangan.

Padahal dirinya berharap pajak dan retribusi juga dilimpahkan ke provinsi.

“Tapi tugas kami dibatasi hanya pengawasan, pengendalian hingga bertanggungjawab. Pajak dan retribusi masih dikelolan kabupaten/kota,” kata Rani, sapaan akrabnya, Minggu (13/12/2015).

Menurut dia, sektor pertambangan merupakan sektor yang strategis. Rani mengatakan sebagai pihak yang mengeluarkan izin, tugas provinsi juga termasuk menanggung resiko perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, perhitungan volume yang tidak sesuai.

"Sebetulnya kami sangat berharap mengeluarkan izin dengan segala implikasinya, termasuk untuk pajak dan retribusinya," harap Rani.

Dia melanjutkan, hal itu juga menimbulkan keresahan Kepala Dinas ESDM di Indonesia.

Terlebih pasca diterapkanya UU 23/2014 tersebut, belum ada Peraturan pemerintah (PP) turunanya. Meski di DIY sendiri terdapat dua Pergub yang mengatur pertambangan.

Senada, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan DPPKA DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kewenangan pengelolaan tambang yang diserahkan ke provinsi hanya berupa perizinannya saja.

Gamal, sapaan akrabnya, juga mengaku belum tahu terkait apakah nantinya pendapatan dari sektor pertambangan juga akan dialihkan ke Provinsi.

Selama ini pendapatan sektor pertambangan juga masih disetorkan ke kas kabupaten, termasuk ketika proses perizinan mulai dialihkan ke Provinsi.

"Aturannya saat ini memang seperti itu, tidak tahu kalau nanti ada perubahan," tukas Gamal. (mrf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved