Kepala BLH Yogya Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo selaku kuasa pengguna anggaran, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan

"Dulu kan anggaran terancam tidak disahkan jika saya tidak menerima proyek pergola. Dan konsekuaensinya saya menjadi korban," sebutnya.

Proyek Pergola dilakukan Oktober 2013. Awalnya Irfan ditemui Hendrawan yang merupakan adik anggota Komisi C DPRD Tatang Setiawan untuk meminta jatah pekerjaan Pergola.

Kemudian Irfan menyetujuinya dan memberi Hendrawan jatah 26 paket pekerjaan Pergola di 26 kelurahan dalam program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota.

Selanjutnya Hendrawan kembali dibagi-bagikan 26 paket ke lima orang temannya yang memiliki perusahan agar bisa minta Surat Perintah Kerja (SPK) ke BLH Yogyakarta karena status Hendrawan saat itu tidak punya bendera perusahaan.

Dari bagi jatah proyek itu, Hendrawan minta bayaran dari lima temannya Rp600 juta.

Setelah proses pekerjaan bergulir, Hendrawan dan lima temannya menyodorkan dokumen ke Suryadi untuk minta pembayaran biaya proyek 100 persen sebesar Rp3,9 miliar.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Yogyakarta pada tahun 2014, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved