Market Reform Diperlukan untuk Tangani Sistem Kartel
Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mengantisipasi munculnya kartel atau persekongkolan
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Dia mengakui bahwa tantangan KPPU ke depan semakin berat seiring disongsongnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Kondisi itu akan memunculkan cross border merger and accuisition atau penggabungan usaha antar negara seperti yang sudah terjadi pada sektor keuangan dengan diakuisinya beberapa bank besar oleh permodalan asing.
Kejadian serupa menurut Syarkawi akan segera bergerak ke sektor lain, di antaranya perkebunan sawit di Kalimantan yang sudah diakuisisi pihak asing.
Selain itu, permasalahan kartel lintas negara (cross border cartel) juga sangat mungkin terjadi. Atas hal itu, KPPU disebutnya membutuhkan kewenangan yang makin bagus dengan penguatan lembaga dan regulasi.
“KPPU sedang proses amandemen UU lalu menyusun Perpres untuk penguatan lembaga. Kami akan berusaha matikan kartel dengan rekomendasi pencabutan izin usaha jika yang bersangkutan terbukti terlibat kartel. Rekomendasi itu akan kami report ke Presiden,” katanya.(*)