Kebijakan Tes HIV bagi Ibu Hamil

Data yang dilansir Dinas Kesehatan DIY tentang kasus HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga merupakan kabar buruk sekaligus membukakan mata kita.

Editor: oda
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Data yang dilansir Dinas Kesehatan DIY tentang kasus HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga merupakan kabar buruk sekaligus membukakan mata kita, bahwa HIV/AIDS sudah di ambang pintu.

Persentase ibu rumah tangga yang terkena HIV/AIDS bahkan lebih tinggi ketimbang pekerja seks komersial atau PSK. (Tribun Jogja, 2/12/2015).

Bisa diasumsikan bahwa bila ibu rumah tangga berada dalam rentang usia produktif dan hamil, akan berpotensi juga meningkatkan kasus HIV di kalangan bayi/anak-anak.

Bila kita cermati, belakangan ini muncul iklan layanan masyarakat (ILM) di televisi, yakni ajakan melakukan tes HIV bagi ibu hamil. Menarik, karena ILM tersebut memunculkan kontroversi.

Sebagian aktivis peduli HIV/AIDS menilainya sebagai bias gender bila membebankan tes HIV hanya pada ibu hamil semata karena, bila hasilnya positif, dikhawatirkan justru akan memunculkan tuduhan si ibu hamil sebagai sumber penularan.

Dalam iklan tersebut juga muncul kalimat "Kita kan orang baik-baik". Dikhawatirkan jargon tersebut akan melekat di benak masyarakat,dan seolah kelompok main stream tidak mungkin terkena HIV/AIDS.

Kalimat itu juga dinilai memperkuat stigma terhadap mereka yang terinfeksi HIV/AIDS.

Iklan layanan masyarakat tersebut tampaknya dibuat dengan tujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri No. 51 Tahun 2013 tntang Pedoman Pencegahan Penularan HIV/AIDS dari Ibu ke Anak.

Kemenkes memperkirakan akan terjadi peningkatan prevalensi ibu hamil dengan positif HIV dari 0,38% (2012) menjadi 0,49 % (2016).

Pencegahan penularan HIV dari Ibu ke anak (PPIA) atau Prevention of Mother-to Child Transmission (PMTCT) merupakan bagian dari upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia serta Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Salah satu penerapannya, tenaga medis wajib menawarkan Tes HIV kepada semua ibu hamil.

Ibu hamil yang positif HIV, berpotensi menularkan kepada bayinya sebesar 20-50%. Tes HIV bagi ibu hamil ini juga merupakan salah satu upaya meruntuhkan fenomena gunung es (hanya sedikit kasus yang diketahui; jauh lebih banyak yang tidak terdeteksi).

Tes HIV mensyaratkan asas sukarela dan rahasia serta harus melalui tahap konseling, sebelum maupun sesudah tes. Dalam pedoman pelaksanaan Permen No 51 juga ditegaskan pentingnya couple counselling bila si ibu dinyatakan HIV positif.

Artinya, beban tak hanya di pundak ibu, tetapi suami harus ikut terlibat dan mendukung proses yang harus dijalani, termasuk juga menjalani tes HIV.

Perkiraan peningkatan prevalensi ibu hamil dengan positif HIV di Indonesia, bisa dipahami. Kasus penyalahgunaan narkoba, potensial diikuti dengan 'paket' penularan penyakit seperti Hepatitis C dan transmisi HIV.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved