Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi PNPM
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana program tersebut
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wates telah menahan Ketua Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan di wilayah Kecamatan Pengasih, Budi Setiawan.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana program tersebut.
Kajari Wates, Edwin Kalampangan, mengatakan yang bersangkutan kini dititipkan di Rutan Kelas II B Wates.
Selanjutnya, penyidik Kejari akan segera menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan untuk kemudian diajukan ke persidangan.
"Sudah kami tangani dan sekarang BS ditahan, dititipkan di rutan," kata Edwin, Kamis (12/11/2015).
Menurutnya, tim penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka setelah 20 hari pertama habis.
Dengan demikian yang bersangkutan masih menjalani penahanan sementara tim penyidik menyelesaikan berkas tuntutan.
Progres penyusunan berkas tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada jaksa peneliti. Namun hasilnya belum dapat diteruskan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Pasalnya, menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan dilengkapi.
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Wates, Roni Adi Saputra, mengatakan tersangka adalah ketua unit pengelolakeuangan program PNPM pedesaan di Pengasih.
Penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapat temuan dugaan kebocoran dana program tersebut.
"Diduga tersangka ini menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dana dari kelompok masyarakat yang disetorkan semestinya masuk ke rekening bank. Namun, diduga yang bersangkutan tidak menransfernya.
Terbukti, dalam rekening itu tidak ada dana transfer yang dimaksud.
