Efektifikah PGOT Bagi Pengemis?

Melihat penghasilan yang tergolong fantastis tersebut, apakah proyek POGT otomatis akan menghentikan mereka untuk tidak mengemis?

Dok
Aminuddin Alumnus UIN Sunan Kalijaga/Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta 

PEMDA DIY melaksanakan proyek Perumahan Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) di Dusun Doga, Nglanggeran, Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

Proyek pembangunan bagi pengemis dan gelandangan ini merupakan proyek Kementerian Sosial yang tujuannya memukimkan para gelandangan dan pengemis.

Adapun alasan pemilihan Dusun Doga sebagai lokasi proyek lantaran dekat dengan warga. Kedekatan dengan warga tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa malu mereka terhadap warga, sehingga kemudian berhenti mengemis. (Tribun Jogja, 12/11).

Harus diakui, gelandangan dan pengemis memang banyak berkeliaran di Yogyakarta. Tak beda dari kota-kota besar lain, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Coba kita kalkulasi secara sederhana. Misalnya seorang pengemis meminta-minta kepada penghuni 200 rumah setiap hari, dan pemilik rumah yang disambangi memberikan uang Rp500.

Jika dikalikan 100 rumah, hasilnya adalah Rp100.000 per hari.

Lebih jauh, dikalikan selama satu bulan, misalkan dalam satu bulan mengemis 25 hari, maka dalam sebulan rata-rata memperoleh penghasilan Rp2.500.000.

Sebuah hasil yang cukup fantastis untuk ukuran pengemis.

Melihat penghasilan yang tergolong fantastis tersebut, apakah proyek POGT otomatis akan menghentikan mereka untuk tidak mengemis?

Ada persoalan besar yang terjadi di sini, yang belum tersentuh oleh semua kalangan dalam menangani pengemis.

Pertama, belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Padahal, Perda tersebut seharusnya dilaksanakan mulai Januari 2015. Namun hingga kini Perda tersebut hanya menumpuk di berbagai sudut kota sebagai slogan.

Kedua, keengganan masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut. Padahal, peraturan tersebut jelas-jelas memberikan sanksi tegas bagi pemberi uang untuk gepeng, yang diberi dan koordinator gelandangan dan pengemis.

Perda secara jelas memberikan sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda maksimal Rp1 juta.

Sedangkan bagi yang mengoordinir gelandangan dan pengemis, sanksi penjara enam bulan dan denda maksimal Rp40 juta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved