Dua Tersangka Korupsi Yuso Masuk Tipikor

Kejari Yogyakarta resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi klub bola voli Yuso dengan dua tersangka.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi klub bola voli Yuso dengan tersangka Ketua Harian Yuso Putut Harhaento dan Bendahara Yuso Wahyono Haryadi, Rabu (11/11/2015).

Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Ajie Prasetya mengatakan kedua tersangka dilimpakan dalam satu berkas perkara dengan dakwaan berlapis Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Yogyakarta.

"Tadi sudah kami kirim ke pengadilan. Mungkin dalam waktu dekat, sidang pembacaan surat dakwaan akan dijadwalkan," kata Ajie

Kasus Yuso merupakan pengembangan dari kasus hibah KONI Yogyakarta ke persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Dana hibah itu kemudian dialirkan oleh pengurus ke klub Yuso tanpa mengindahkan pedoman yang jelas.

Dalam perkara ini dana hibah KONI untuk Yuso senilai Rp 650 juta dengan cara bukti yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban tidak riil. Berdasar LHP BPK ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 102 juta.

Bedanya untuk kasus Yuso, hibah yang diberikan ke klub professional itu ternyata dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) terindikasi kuat ada yang fiktif dan sengaja dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Dalam kasus Korupsi KONI Yogyakarta, Wahyono yang rangkap jabatan sebagai Ketua PBVSI telah divonis penjara satu tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, sehingga kasus Yuso adalah kasus kedua yang menjeratnya.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan cukup kooperatif. Mereka juga telah dijamin oleh keluarga dan organisasi keolahragaan yang menaungi keduanya.

"Kerugian negara pun sudah dipulihkan. Dan karena kedua tersangka ini adalah tokoh di bidang keolahraga yang aktif, itu juga yang menjadi alasan jaksa penuntut tidak dilakukan penahanan," tukasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved