Kejari Yogya Tolak Penangguhan Penahanan Sigit
Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU DIY akhirnya ditolak oleh Kejari Yogyakarta.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Penangguhan penahanan yang diajukan Sigit Giri Wibowo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tahun 2013-2014, akhirnya ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Ajie Prasetyo mengatakan, pihaknya memakai alasan dan pertimbangan subjektif serta objektif dalam melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Sigit.
Dintaranya, karena PNS di bidang Penganalisis Tata Laksana Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY itu dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun dan kerugian keuangan negara juga belum dipulihkan.
Terangka juga diketahui berpindah-pindah dan sudah empat bulan tidak masuk kerja. Penyidik kuatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," imbuh Ajie, Minggu (8/11/2015).
Ketika itu diperiksa pada 29 Oktober 2015, status Sigit masih sebagai saksi. Tapi dari hasil pemeriksaan, alat bukti, dan gelar perkara bersama pimpinan, penyidik saat itu juga memutuskan menaikkan status Sigit sebagai tersangka.
Pada hari itu juga, berdasarkan surat penahanan nomor print 1805/04.10/Fd.1/10/2015 yang ditandatangani Kepala Kejari Yogyakarta Anwarudin Sulistyono, tersangka langsung dikirim ke Rutan Wirogunan Yogyakarta.
Sigit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor. Sementara kasus ini masih bergulir di meja penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligyus menelusuri pihak-pihak lainnya yang kemungkinan terlibat.
Pengacara Sigit, Yogo Tri Handoko pada Senin (2/11) langsung mengajukan penangguhan penahanan secara resmi kepada Kejari Yogyakarta.
Yogo berharap setidaknya status penahanan beralih dari kurungan badan menjadi tahanan kota.
Selain itu, Yogo berjanji kliennya akan terbuka dan menyerahkan semua bukti ke jaksa penyidik untuk mengetahui siapa saja yang turut andil di kasus ini.
Apalagi baik kuitansi maupun bukti pengeluaran ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya.
"Kami siap buka-bukaan. Kami juga minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat, hany mohon sedikit kelonggaran," sebutnya.
Adapun dalam kasus ini, penyidik menduga ada penyimpangan pada proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014.
Diantaranya adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu.
Diduga ada pengemplangan pembayaran biaya hotel. Selain itu juga terindikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp700 juta. (tribunjogja.com)
