Kejari Dalami Tersangka Lain di Korupsi KPU
“Sudah kami tetapkan satu tersangka, tapi bukan berarti berhenti sampai disini, karena masih ada pendalaman kasus ini."
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Setelah ditetapkannya Sigit Giri Wibowo, PNS di bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta masih mendalami keterlibatan pihak lain.
“Sudah kami tetapkan satu tersangka, tapi bukan berarti berhenti sampai disini, karena masih ada pendalaman kasus ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta, Ajie Prasetyo, Minggu (1/11/2015).
Dijelaskan modus yang dilakukan tersangka, layaknya pengelapan, karena setiap KPU DIY selesai melakukan kegiatan di sebuah hotel selalu ada bukti pembayaran lunas.
Namun, saat pemeriksaan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan somasi ke KPU.
"Dari keterangan pihak hotel, tagihan yang belum terbayar ada yang sebesar 20 hingga 30 persennya. Padahal bukti lunas pembayaran sudah diterima," ungkapnya.
Atas dasar ini, Kejari Yogyakarta akan menelusuri bagaimana tindak pidanan tersebut dapat terjadi. Apakah hanya melalui rekayasa tersangka sendiri ataukah melibatkan pihak lain untuk menjalankan modusnya tersebut.
“Kita masih periksa sejumlah saksi akan kami dalami apakah ada pihak lain yang membantunya atau diuntungkan. Mungkin saja tersangka bertambah,” ujarnya.
Tersangka yang menjadi PNS di KPU DIY sekitar tujuh tahun tersebut, ternyata juga mempunyai rekam jejak yang tidak baik di lingkungan kerjanya, karena dinilai kerap terlibat dengan urusan keuangan dan pinjam meminjam.
Sampai saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Wirogunan berdasarkan surat penahanan No print 1805/04.10/Fd.1/10/2015.
Penahanan tersangka dilakukan langsung setelah pemeriksaan yang berlangsung dua jam di Kejari Yogyakarta
Perkara ini muncul dari laporan komisioner KPU DIY yang kemudian ditindak lanjuti investigasi Inspektorat KPU pusat.
Hasilnya ada dugaan penggelapan dana kegiatan KPU DIY sekitar Rp 700 juta. Modusnya dana yang sudah dikeluarkan oleh KPU tidak dibayarkan oleh tersangka. (tribunjogja.com)
