Usulan UMK 2016 Masih Digodok
Dinsosnakertrans Kota Yogya sampai saat ini belum menyerahkan rencana usulan Upah Minimal Kerja (UMK) 2016 ke Pemda DIY.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya sampai saat ini belum menyerahkan rencana usulan Upah Minimal Kerja (UMK) 2016 ke Pemda DIY.
Pasalnya, rencana usulan UMK 2016 Kota Yogya masih dalam tahap penggodokan oleh Dewan Pengupahan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menuturkan, rencana usulan UMK 2016 masih dalam tahap pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan, yang terdiri dari serikat pekerja (SP), asosiasi pengusaha, akademisi serta pihak pemerintahan.
"Kami (Dewan Pengupahan) masih membahas kesepakatan, antara lain seperti tata tertib pengusulan UMK 2016, seperti apa mekanismenya, dan akan dimulai kapan. Nanti ada perwakilan dari SP dan asosiasi pengusaha untuk memusyawarahkan ini bersama," ujar Wulan, Senin (19/10/2015).
Wulan mengatakan, sementara penyusunan rencana usulan UMK 2016 masih menggunakan sistem regresi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang membutuhkan waktu yang lama.
Pasalnya, metode regresi diharuskan untuk menghitung KHL per bulan sampai Desember 2015 yang kemudian diregresikan
Sedangkan, metode lain lebih mudah dengan merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah yang didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun sementara RPP sendiri masih belum ditetapkan secara jelas oleh pemerintah.
"Jika tidak ada kesepakatan, kita melakukan voting. Sementara masih menggunakan sistem regresi untuk menentukan UMK. Kalau saja RPP sudah disahkan, kita bisa memakai itu. Sampai sekarang kan RPP masih belum tahu," ujar Wulan.
Wulan menuturkan, pihaknya (Dinsosnakertrans Kota Yogya) memastikan terdapat kenaikan UMK 2016, namun nilainya secara pasti belum dapat diketahui karena masih menunggu hasil mufakat Dewan Pengupahan.
Ia memperkirakan, Selasa (27/10/2015) hasil rencana usulan UMK 2016 sudah selesai diusulkan ke Gubernur DIY.
Sekretaris Jendral Asosiasi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, mengeluhkan, masih rendahnya usulan sementara UMK 2016 yang diusulkan oleh Dewan Perupahan.
Hal ini dikarenakan timpangnya penilaian komponen KHL yang telah disurvei oleh Dewan Perupahan.
"Kami meminta upah UMK 2016 bisa mencapai Rp 2.500.000, dengan mengingat komponen-komponen perumahan masih belum benar dinilai. Nilai ini berdasarkan hasil survei langsung ke pasar, melihat langsung kenaikan harga-harga," ujar Kirnadi, Senin (19/10).
Kirnadi mengatakan, timpangnya penilaian Dewan Perupahan, dikarenakan oleh tidak mempertimbangkan komponen perumahan yang layak untuk pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)