Penambang Pasir di Bantul Tetap Beroperasi

Sejumlah penambangan pasir sungai di Bantul tetap beroperasi meski batas waktu 40 hari yang diberikan pemerintah provinsi untuk mengurus izin habis

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/anasapriyadi
Aktivitas tambang pasir yang masih beroperasi di pinggir Kali Progo Srandakan pada Minggu (11/10/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah penambangan pasir sungai di Bantul tetap beroperasi meski batas waktu 40 hari yang diberikan pemerintah provinsi untuk mengurus izin sudah habis.

Hal tersebut berbeda dengan dengan sejumlah pertambangan pasir serupa di Kulonprogo yang beberapa hari yang lalu telah ditutup oleh polisi.

Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP), Gandung menerangkan kondisi di Bantul berbeda dengan di Kulonprogo karena tergantung tanggapan masyarakat sekitar pertambangan.

Masyarakat sekitar penambangan pasir di Bantul menurutnya tidak terlalu frontal menolak aktivitas mereka.

"Menambang itu tergantung masyarakat, seperti di Kulonporgo terjadi gejolak, terpaksa kita hentikan, kalau kondusif tidak terjadi masalah ya tetap jalan," katanya pada Kamis (15/10/2015).

Para petambang menurutnya merasa kesulitan dalam mengurus izin seperti yang disyaratkan pemerintah provinsi.

Mereka juga menyayangkan kebijakan yang berubah-ubah dari provinsi, awalnya saat mereka diberi waktu 40 hari mengurus izin disebut jenis izin yang harus diurus adalah izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun belakangan di DPUPESDM DIY, penambang diharuskan mengurus izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lebih sulit.

"Kalau tidak bisa ya bagaimana lagi, ini birokrasinya yang sulit, bukan penambangnya yang tidak mau urus izin," katanya.

Petambang menurutnya merasa dipimpong karena selama pengurusan izin dalam 40 hari tersebut.

Menurutnya para petambang sesuai kesepakatan mengurus izin IPR di Gerai Pelayanan Perizinan terpadu DIY, namun dari gerai masih juga dilempar DPUPESDM yang justru mengharuskan mereka mengurus IUP.

Ia berharap proses perizinan bisa dilaksanakan satu pintu sehingga tidak menyulitkan para petambang rakyata yang kebanyakan masih kurang dalam hal pendidikan.

"Penambang tetap komitmen ikut aturan pemerintah, kita tidak mau usaha kita ilegal, kita maunya legal biar tentram," tuturnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved