Pengusaha Hotel Merasa Aman Jual Minuman Beralkohol
Adanya Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri pariwisata. Para pelaku usaha pariwisata mendukungnya.
Penulis: had | Editor: oda
Di antaranya kebijakan penganggaran untuk pengawasan dan pengujian minuman beralkohol pada APBD tahun 2016.
Sebab dalam Pasal 15 di Perda ini, harus dilakukan pengujian terhadap minuman beralkohol yang beredar di pasaran secara legal, untuk melihat apakah ada penyimpangan kadar etanol.
Pengujian ini dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan, atau institusi yang memiliki sertifikasi untuk pengujian.
Pengujian dilakukan secara rutin, insidentil (sidak), dan apabila ada laporan dari masyarakat.
“Pengujuan rutin dilakukan minimal tiga bulan sekali. Pengujian ini menggunakan biaya yang dibebankan kepada APBD DIY dan atau APBD kabupaten/kota,” jelasnya.
Kemudian Pasal 40 juga diatur pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol. Termasuk dalam hal ini penegakan peraturan tentang Pelarangan Minuman Oplosan.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
“Pasal tentang pengujian dan pengawasan ini sangat penting agar Perda ini efektif berlaku dan tidak sekadar menjadi macan kertas. Maka penganggaran dalam APBD juga sangat penting,” katanya.
Selama ini, imbuhnya, di DIY belum pernah ada anggaran untuk pengujian dan pengawasan terhadap peredaran mihol dan pelarangan minuman oplosan.
Sehingga instansi terkait kurang efektif melakukan kegiatan pengujian maupun pengawasan. (tribunjogja.com)