Raperdais Pertanahan DIY Tak Akan Dibahas Sebelum Jelas
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanahan.
Penulis: had | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanahan, sebelum ada kejelasan status kepemilikan setiap jengkal tanah.
Sebab persoalan tanah dinilai rentan menimbulkan perselisihan di masyarakat.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya.
Menurutnya, dewan tidak ingin muncul polemik berkepanjangan seperti saat pembahasan Raperdais pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu.
“Pendataan bab tanah yang dilakukan oleh Pemda harus clear dulu. Setiap persil tanah harus jelas. Kita tidak akan membahas Perda-nya sebelum kita tahu berapa total tanah SG dan PAG,” katanya, Minggu (6/9/2015).
Ia mengatakan, harusnya Pemda DIY melakukan invetarisasi data tanah berstatus SG-PAG terlebih dulu. Selain itu, juga mendaftarkan tanah SG-PAG ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Data itu nantinya untuk memudahkan dalam pembahasan Raperdais Pertanahan dan Tata Ruang.
“Draf Raperdaisnya (Pertanahan yang diajukan ke dewan), sejauh ini belum ada data berapa luas dan jumlah tanah berstatus SG-PAG (Sultan Ground dan Paku Alaman Ground) di DIY. Bagaimana mau membahas itu kalau data-datanya belum ada?” ungkapnya.
Sebelumnya, draf naskah akademik Raperdais Pertanahan yang diajukan eksekutif memang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Namun pendataan pertanahan belum lengkap.
"Draf-nya masih terlalu umum, teralalu mentah. Jadi belum bisa dilanjutkan di pembahasan," ujarnya.
Maka Bapemperda meminta agar draf yang disusun eksekutif dilengkapi kembali terutama tentang pendataan data pertanahan. Draf Raperdais dinilai belum mencukupi untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus).
"Bagaimana akan dibahas, data invetarisasi tanah baik SG maupun PAG belum terakumulasi dengan lengkap," kata politikus Partai Keadilan Sjahtera (PKS) ini.
Adapun penundaan pembahasan Raperdais Pertanahan, diakui bakal berdampak pada pembahasan Raperdais Tata Ruang. Karena tanpa adanya Perdais Pertanahan, maka pihaknya tidak memiliki acuan untuk membahas Tata Ruang.
“Dalam Raperdais Tata Ruang, yang diatur, kan tanah SG dan PAG, kalau itu belum ditetapkan, kan tidak bisa dibahas,” tandasnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Benny Suharsono mengaku saat ini proses inventarisasi SG dan PAG terus dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, jika sudah jelas status tanahnya akan ditingkatkan ke proses pendaftaran.