Raperdais Pertanahan DIY Tak Akan Dibahas Sebelum Jelas
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanahan.
Penulis: had | Editor: oda
“Inventarasi tanah baru menyelesaikan 10.523 bidang tanah,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, pihaknya mendesak Pemda untuk segera menyelesaikan pendataan SG-PAG. Terlebih pada tahun 2015, program identifikasi dan pendaftaran tanah SG dan PAG dibiayai melalui Danais sbesar Rp 6 miliar.
“Kita tunggu saja kerja pemda ini. Namun, pembahasan mesti mengedepankan aspek kehati-hatian, tidak boleh grusa grusu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap SG dan PAG agar tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti selama ini.
“Kita yakin Keraton dan Pakualaman memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan dan ketentraman rakyat,” katanya. (tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com