Eksekutif DIY Siap Serahkan Perbaikan Tiga Draft Raperdais
tiga draft Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) yang tersisa, akan segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
Penulis: had | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tavip Agus Rayanto menyatakan, tiga draft Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) yang tersisa, akan segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
Tiga Raperdais tersebut antaralain tentang Kebudayaan, Tata Ruang dan Pertanahan.
Saat ini, penyusunan naskah akademik (NA) maupun legal drafting pasal per pasal dari tiga raperdais sudah selesai.
“Secara materi dari kita (Eksekutif) sudah ada, nanti tinggal dikomunikasikan kembali dengan DPRD DIY,” kata Tavip, Selasa (1/9/2015).
Ia menegaskan, komunikasi tersebut adalah apakah pengajuan raperdais ini masih diperlukan penghantaran ulang oleh Gubernur, ataukah hanya menyerahkan ke dewan.
Karena di periode 2009-2014 sebenarnya sudah diserahkan, namun dikembalikan karena masih perlu ada perbaikan.
“Kalau bisa langsung, saya akan dorong eksekutif karena materi sudah ada, daripada saling menunggu?” ujarnya.
Sesuai amanat UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pemda DIY diberikan kewenangan untuk membentuk lima Raperdais.
Dua di antaranya sudah diselesaikan yakni Perdais Induk Kelembagaan, dan Perdais Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Wakil Ketua I DPRD DIY, Arif Noor Hartanto (Inung) mengatakan, tiga raperdais sudah masuk prolegda (programlegislasi daerah) 2015, namun sampai saat ini legislatif belum menerima draf perbaikannya.
Memang, lanjut Inung, eksekutif pernah menyerahkan draf Raperdais ke dewan periode 2009-2014. Namun karena dirasa belum sempurna, maka dikembalikan dan diminta untuk dilakukan harmonisasi dahulu.
Sejumlah poin agar disempurnakan tersebut antaralain mengenai defisini kebudayaan. Sebab kebudayaan memiliki makna yang luas.
Dalam draf Raperdais harus dijelaskan secara rinci apa saja bagian-bagian dari kebudayaan itu sendiri.
“Saat itu kita sepakat, kalau memang akan dilakuan penyempurnaan dahulu. Artinya kita memberikan waktu pada eksekutif untuk melakukan penyempurnaan. Tapi sampai sekarang belum diselesaikan,” katanya.
Adapun ukuran yang dinilai sempurna, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, adalah eksekutif harus menyerahkan draf Raperdais Kebudayaan terbaru hasil harmonisasi.