Belum Semuanya Perusahaan di DIY daftar BPJS Ketenagakerjaan

Masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
id.wikipedia.org
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usai dibukanya layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2015 silam, sampai saat ini masih saja ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dengan layanan jaminan sosial ini, seperti yang sebagian perusahaan di wilayah DIY, khususnya kota Yogya.

Kepala Bidang Pemasaran PU BPJS Ketenagakerjaan DIY, Y Aris Daryanto, menuturkan, beberapa faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya jangkauan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan ini seperti, sebagian perusahaan belum memahami sistem BPJS, sedangkan sebagian lainnya telah mengetahui namun tak juga mendaftar.

Ia mengatakan, pihaknya, telah melakukan berbagai upaya agar layanan jaminan kesehatan tenaga kerja ini dapat dinikmati secara menyeluruh.

Pemerintah Daerah pun didorong untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang bandel.

Selain itu, peran serikat pekerja akan sangat membantu dalam advokasi para tenaga kerja dalam mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

"Alasannya banyak, dari yang teknis karena status kerja karyawan, sampai alasan tidak mengetahui dan bahkan tidak paham dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan, namun ada juga yang sudah mengetahui namun tak juga mendaftarkan ketenagakerjaan dengan alasan beban biaya yang besar," ujar Aris, Selasa (1/9).

Wilayah Kota Yogya, perusahaan yang tercatat aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sekitar 1.300 perusahaan, atau mencakup 60% dari jumlah perusahaan di Yogya. Sisanya sebesar 40% masih belum terdaftar.

Sekjen Asosiasi Buruh Yogyakarta, Kirnadi, mengatakan, masalah belum meratanya layanan BPJS Ketenagakerjaan ini, semata-mata disebabkan oleh penegakkan hukum yang dinilai lemah.

Padahal, secara regulasi, Undang-undang pun telah dibuat, namun pemerintah dalam hal ini eksekutor tak serta merta aktif menegakkan peraturan.

"Masalahnya adalah penegakan hukum yang masih lemah, BPJS itu adalah hak pekerja, dan kewajiban pemberi kerja. Undang-undang itu aturan mati, harus ada yang menegakkan, dalam hal ini pemerintah!," tuturnya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved