Bagaimana Hukum Pasutri Jika Melakukan Senggama Terputus

bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi, atau bahasa medisnya, Coitus Interuptus

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Shutterstock
Ilustrasi Sperma 

Ketiga, Boleh Apabila Ada Kerelaan Istri

Pendapat yang berdasarkan dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata:

"Nabi melarang perbuatan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)

Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

Terakhir, Haram

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra

"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim). (*)

Halaman 2/2
Tags
pendidikan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved