Bagaimana Hukum Pasutri Jika Melakukan Senggama Terputus
bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi, atau bahasa medisnya, Coitus Interuptus
Tayang:
Editor:
Iwan Al Khasni
Ketiga, Boleh Apabila Ada Kerelaan Istri
Pendapat yang berdasarkan dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata:
"Nabi melarang perbuatan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
Terakhir, Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra
"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/shutterstock-sperm_20150630_124608.jpg)