Bagaimana Hukum Pasutri Jika Melakukan Senggama Terputus

bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi, atau bahasa medisnya, Coitus Interuptus

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Shutterstock
Ilustrasi Sperma 

TRIBUNJOGJA.COM - Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak cukup bisa dilakukan dengan berbagai cara. Satu diantara menggunakan berbagai alat kontrasepsi yang dianjurkan pemerintah.

Untuk suami bisa dilakukan dengan KB pria atau vasektomi, sedangkan istri pasang alat KB yang disesuai dengan anjuran dokter masing-masing ibu.

Timbul pertanyaan bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi, atau bahasa medisnya, Coitus Interuptus (Senggama Terputus)

Secara medis tentu tak ada masalah bagi pasutri menggunakan trik itu, bagaimana padangan hukum agama pasutri memprogram kehamilan atau mencegah kehamilan dengan cara itu?

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah berdasarkan hukum figh yang membahas soal 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus) ada beberapa hukum yang perlu difahami.

Dibahas Figh, istilah 'Azl dimaknai sebagai langkah suami mencabut alat kelamin sebelum ejakulasi sekaligus mengeluarkan sperma di luar rahim.

Setidaknya ada empat pandangan yang menyikapi persoalan coitus interuptus pasangan suami istri:

Pertama, boleh dilakukan berdasarkan pendapat Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

"Kami tetap melakukan 'azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.1440-136)

“Kami melakukan 'azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)

Disisi lain, menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim disebutkan coitus interuptus demi menghindari kehamilan hukumnya makruh.

Tetapi langkah itu baik dilakukan dan boleh jika ada kerelaan pihak istri atau asal cara itu dilakukan tidak dengan niat memutus keturunan.

Kedua, Makruh

Pernyataan itu berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw

"Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan"

Halaman 1/2
Tags
pendidikan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved