Liputan Khusus
Purnawirawan eks Timtim Berharap Dapat Gelar Veteran
Sejauh ini, UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia justru menghambatnya memperoleh gelar veteran.
Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
Ditanya apakah permintaan diberikan gelar kehormatan Veteran juga agar mendapatkan tunjangan dari Pemerintah, Syamsu menekankan bahwa untuk tunjangan tidak terlalu menjadi masalah. Gelar kehormatan Veteran adalah untuk kehormatan, yang setimpal dengan tugas yang diberikan oleh Pemerintah.
Ketua PPAD DIY, Kolonel INF (Purn) RM Aning Sunindyo mengatakan, hingga saat ini dirinya juga belum diangkat menjadi veteran lantaran SK penugasanya jadi satu dengan grupnya saat diberangkatkan. Sama dengan yang disebutkan oleh Syamsu, Aning menyebutkan bahwa tunjangan yang nantinya didapatkan jika mendapatkan gelar Veteran tidak akan seberapa nominalnya, namun gelar Veteran akan menjadi sebuah kebanggaan tersendiri karena dulu telah pernah berjasa bagi bangsa dan negara.
"Berarti kita sudah punya andil, ada kebanggaan sendiri. Ke daerah operasi, kebanggan tentara untuk negara dan bangsa," jelasnya.
Terkait dengan jumlah anggota PPAD yang belum mendapatkan gelar veteran, Aning menyebut masih ada ratusan anggota yang belum mendapatkan. (*)
Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !