Berebut Kipas Angin, Seorang Suami Tega Aniaya Sang Istri

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di rumah kos di wilayah Tirtomartani, Kalasan, yang dihuni Ngatinem (35) belum lama ini

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Tersangka kasus KDRT saat diamankan di Mapolsek Kalasan, Sleman, DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lantaran berebut kipas angin, sepasang suami istri yang sudah pisah ranjang selama hampir setahun, beradu mulut dan berakhir pada penganiayaan.

Sang suami menjambak dan membanting istrinya hingga kepalanya terbentur lantai serta mengakibatkan darah mengucur dari kepala bagian belakang.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di rumah kos di  wilayah Tirtomartani, Kalasan, yang dihuni Ngatinem (35) belum lama ini.

Sudah hampir setahun Ngatinem pisah ranjang dengan suaminya yang bernama Legiran (46) yang tinggal di Munggur, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kapolsek Kalasan, Kompol Heli Wijiyatno, dengan didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Wayan Mandra, menceritakan kronologi kejadian menurut penuturan korban.

Semula Legiran mendatangi istrinya dengan tujuan untuk mengambil kipas angin.

"Tersangka merasa dia yang membeli dan meminta kipas angin itu, tetapi tidak diperbolehkan oleh istrinya," ujar Kapolsek, Rabu (5/8/2015).

Akibat perbedaan pendapat itu, mereka lantas beradu mulut. Suasana yang memanas membuat Legiran emosi dan menjambak korban, kemudian menghempaskannya ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Ngatinem mendapat luka di leher dan kepala bagian belakang terluka dan mengeluarkan darah.

Mendapat perlakuan kasar, korban lantas melaporkan suaminya dan petugas lantas melakukan penangkapan atas tersangka.

"Kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan titik tengah," tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka harus mendekam di ruang tahanan polsek Kalasan dengan jeratan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI no 3 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 352 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved