Kesemrawutan Papan Reklame
Tiga Videotron Belum Perpanjang Izin
Ketiga videotron itu antara lain dua buah di Jalan Abubakar Ali dan sisanya di Jalan Kyai Mojo
Penulis: oda | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mengenai perpanjangan izin papan iklan, ternyata ada tiga buah videotron di Kota Yogyakarta yang belum melakukan perpanjangan izin.
Ketiga videotron itu antara lain dua buah di Jalan Abubakar Ali dan sisanya di Jalan Kyai Mojo.
Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tugiyarto, mengatakan pelanggaran yang dilakukan reklame yang berizin saat ini berupa pelanggaran administrasi, yaitu belum melakukan perpanjangan.
Tidak hanya videotron, tapi juga reklame statis berukuran besar.
"Videotron itu jarang tidak berizin. Biasanya pelanggaran muncul di tahun ke dua atau ketiga. Sudah ganti tahun dan jatuh tempo tetapi tidak diperpanjang. Itu berarti posisinya tidak berizin dan termasuk kelalaian. Untuk billboard besar, kasusnya sama tak diperpanjang," tegasnya.
Tugiyarto juga menuturkan, videotron yang berdiri di Kota Yogyakarta ada yang sudah menyala dan ada yang mati. Hal itu karena faktor ketertarikan pengiklan.
"Ada yang aktif, ada yang jarang hidup atau mati, karena belum dapat klien. Tergantung pilihan klien," ungkapnya.
Meskipun ada yang tidak diperpanjang karena disinyalir minimnya ketertarikan pengiklan menggunakan media videotro, namun permohonan pemasangan videtron di kota Yogyakarta masih muncul.
Tugiyarto tak ingat jumlah pemohon izin pendirian videotron yang masuk ke Pemkot Yogyakarta.
"Permohonan videotron tetap ada. Yang mengajukan di titik-titik lain. Usulan masuk tetap ada tetapi ada juga yang terpaksan ditolak dan ada juga yang masih dalam proses pengkajian," jelasnya.
Puluhan videotron yang berdiri ternyata tidak membuat jumlah reklame di Kota Yogyakarta berkurang, dan penertiban masih minim.
Hal itu diakui Tugiyarto yang masih menanti terbitnya Perda Reklame yang saat ini masih digodog DPRD Kota Yogyakarta.
"Memang saat ini kita belum merasakan dampaknya. Momentumnya setelah perda reklame yang baru telah terbit. Konsekuensinya ada titik baru yang muncul dan ada titik lama yang dihilangkan. Klien dari titik yang dihilangkan bisa berkesempatan masuk ke videotron," urainya.
Setelah Perda Reklame terbit, akan disusul Peraturan Wali Kota yang lebih mengatur secara teknis. Untuk penyusunan Perwali tentang reklame itu diperlukan koordinasi lintas instansi pemerintah di kota Yogyakarta.
"Koordinasi lintas SKPD seperti Kimpraswil, BLH, Perhubungan dan Dinas Perizinan perlu diupayakan. Kami harap Perwali dapat selesai tahun ini, untuk menyusul Perda Reklame," pungkas Tugiyarto. (tribunjogja.com)