Hari Buruh Internasional

Perusahaan Dikenai Sanksi Pidana Bila Upah Tak Sesuai UMK

Jika ada pelanggaran, maka pihak perusahaan bisa dikenai sanksi pidana undang-undang ketenagakerjaan

Penulis: tiq | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

Jika memang sedang mengalami kesulitan keuangan, maka penangguhan kemungkinan besar bisa disetujui.

Sementara itu, Hadi Moehtar, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mengakui permasalahan UMK di Kota Yogyakarta memang masih sering dikeluhkan oleh pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan nominalnya.

Terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti mal yang memiliki banyak pekerjanya.

"Tapi ini sudah aturan baku, mau tidak mau mereka harus mengikuti aturan. Kalau ada kesulitan, dari pihak dinas siap membuka konsultasi," kata Hadi.

Tak hanya soal UMK, Hadi juga menekankan bahwa perusahaan harus mau memberikan pesangon yang sesuai bagi para pekerjanya yang dirumahkan. Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran pesangon biasanya dilihat dari lama masa kerja.

"Biasanya kami akan bantu memberikan perhitungan berapa pesangon yang sesuai," ujar dia. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
upah
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved