Hari Buruh Internasional

Perusahaan Dikenai Sanksi Pidana Bila Upah Tak Sesuai UMK

Jika ada pelanggaran, maka pihak perusahaan bisa dikenai sanksi pidana undang-undang ketenagakerjaan

Penulis: tiq | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta diwajibkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp1.302.000.

Jika ada pelanggaran, maka pihak perusahaan bisa dikenai sanksi pidana undang-undang ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menegaskan perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK yang telah ditentukan tetap harus tetap mengikuti aturan tersebut.

Paling tidak ada kenaikan 10 persen setiap bulannya, sehingga tidak harus dinaikkan sekaligus.

"Kami memahami ada perusahaan yang merasa keberatan dengan standart UMK tersebut. Tetapi itu sudah aturan, jadi harus diikuti. Paling tidak ada kenaikan 10 persen setiap bulannya, sehingga nanti di akhir tahun upah para pekerja bisa sesuai dengan UMK," kata wanita yang akrab disapa Wulan ini, Kamis (30/4/2015).

Lebih lanjut Wulan mengatakan jika dirunut, di Kota Yogyakarta sebenarnya masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada para pekerjanya tidak sesuai dengan UMK.

Namun pihaknya mengaku tidak memiliki data secara pasti berapa jumlah perusahaan yang membayar upah belum sesuai dengan UMK.

"Kami menduga masih banyak perusahaan yang belum membayar sesuai UMK. Kebanyakan biasanya UMKM (usaha kecil mikro dan menengah, red) karena perekrutan pekerja UMKM biasanya berdasarkan hubungan nonprofesional," kata Wulan.

Selama ini perusahaan yang ketahuan membayar upah belum sesuai dengan UMK merupakan buntut dari laporan para pekerjanya.

Sehingga untuk menindaklanjuti, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pembinaan ke perusahaan yang bersangkutan.

Bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan nominal UMK yang telah ditentukan, sebenarnya bisa melakukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK.

Asalkan ada batas waktu tertentu hingga perusahaan menyanggupi untuk membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.

"Di Kota Yogyakarta sendiri sudah ada dua perusahaan yang mengajukan penagguhan. Namun hanya satu yang disetujui. Ketentuan pengajuan penangguhan sendiri ada 20 hari sebelum UMK ditetapkan," jelas Wulan.

Indikator

Dalam pengajuan penangguhan, ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan. Antara lain dilihat kondisi keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir.

Jika memang sedang mengalami kesulitan keuangan, maka penangguhan kemungkinan besar bisa disetujui.

Sementara itu, Hadi Moehtar, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mengakui permasalahan UMK di Kota Yogyakarta memang masih sering dikeluhkan oleh pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan nominalnya.

Terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti mal yang memiliki banyak pekerjanya.

"Tapi ini sudah aturan baku, mau tidak mau mereka harus mengikuti aturan. Kalau ada kesulitan, dari pihak dinas siap membuka konsultasi," kata Hadi.

Tak hanya soal UMK, Hadi juga menekankan bahwa perusahaan harus mau memberikan pesangon yang sesuai bagi para pekerjanya yang dirumahkan. Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran pesangon biasanya dilihat dari lama masa kerja.

"Biasanya kami akan bantu memberikan perhitungan berapa pesangon yang sesuai," ujar dia. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
upah
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved