Hari Buruh Internasional
Perusahaan Dikenai Sanksi Pidana Bila Upah Tak Sesuai UMK
Jika ada pelanggaran, maka pihak perusahaan bisa dikenai sanksi pidana undang-undang ketenagakerjaan
Penulis: tiq | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta diwajibkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp1.302.000.
Jika ada pelanggaran, maka pihak perusahaan bisa dikenai sanksi pidana undang-undang ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menegaskan perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK yang telah ditentukan tetap harus tetap mengikuti aturan tersebut.
Paling tidak ada kenaikan 10 persen setiap bulannya, sehingga tidak harus dinaikkan sekaligus.
"Kami memahami ada perusahaan yang merasa keberatan dengan standart UMK tersebut. Tetapi itu sudah aturan, jadi harus diikuti. Paling tidak ada kenaikan 10 persen setiap bulannya, sehingga nanti di akhir tahun upah para pekerja bisa sesuai dengan UMK," kata wanita yang akrab disapa Wulan ini, Kamis (30/4/2015).
Lebih lanjut Wulan mengatakan jika dirunut, di Kota Yogyakarta sebenarnya masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada para pekerjanya tidak sesuai dengan UMK.
Namun pihaknya mengaku tidak memiliki data secara pasti berapa jumlah perusahaan yang membayar upah belum sesuai dengan UMK.
"Kami menduga masih banyak perusahaan yang belum membayar sesuai UMK. Kebanyakan biasanya UMKM (usaha kecil mikro dan menengah, red) karena perekrutan pekerja UMKM biasanya berdasarkan hubungan nonprofesional," kata Wulan.
Selama ini perusahaan yang ketahuan membayar upah belum sesuai dengan UMK merupakan buntut dari laporan para pekerjanya.
Sehingga untuk menindaklanjuti, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pembinaan ke perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan nominal UMK yang telah ditentukan, sebenarnya bisa melakukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK.
Asalkan ada batas waktu tertentu hingga perusahaan menyanggupi untuk membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.
"Di Kota Yogyakarta sendiri sudah ada dua perusahaan yang mengajukan penagguhan. Namun hanya satu yang disetujui. Ketentuan pengajuan penangguhan sendiri ada 20 hari sebelum UMK ditetapkan," jelas Wulan.
Indikator
Dalam pengajuan penangguhan, ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan. Antara lain dilihat kondisi keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir.