Bentor Tak Kapok Dirazia
Walaupun telah dilakukan penegakan melalui razia atau operasi yang dilakukan kepolisian, bentor-bentor tersebut masih tetap ada
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masalah transportasi umum memang tak ada habisnya. Dari ketersediaan armada, izin kendaraan, sampai kelaikan unit. Di Yogya, becak bermotor atau bentor menjadi salah satu angkutan yang bermasalah, karena tak mengantongi izin beroperasi dari pemerintah.
Status becak bermotor di Yogya ini masih kurang jelas. Bentor dikatakan tak memiliki kelaikan sebagai suatu transportasi umum. Pada dasarnya, bentor adalah becak kayuh yang dimodifikasi dengam penambahan mesin motor sehingga istilahnya menjadi becak bermotor.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, becak bermotor ini tak mengantongi izin secada resmi dari pemerintah sehingga bisa dikatakan angkutan ilegal. Selain tak berizin, becak bermotor ini juga dinilai membahayakan penumpang.
"Nah ini sangat riskan. Penumpang berada di depan bentor, dipacu dengan kecepatan tinggi, akan membahayakan penumpang jika terjadi kecelakaan. Nah ini yang bikin bahaya bentor itu," tegas Yulianto ketika ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2015).
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan aturan yang jelas melarang penggunaan bentor sejak lama. Dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2010, menegaskan bentor adalah ilegal karena tidak diatur oleh perwal tersebut.
"Sudah ada perwal nomor 25 tahun 2010, disitu tidak disebutkan terkait apa-apa mengenai bentor, dari izinnya sampai teknisnya. Otomatis kan ilegal. Nah bagaimana Dishub mau mengatur kalau tidak ada aturan yang jelas tentang angkutan-angkutan ini," imbuh Yulianto.
Walaupun telah dilakukan penegakan melalui razia atau operasi yang dilakukan kepolisian, bentor-bentor tersebut masih tetap ada dan berkeliaran di jalan-jalan protokol kota. Di Malioboro contohnya, bentor masih beroperasi di sepanjang jalan pusat perbelanjaan tersebut.
Meski dilarang, tetapi tetap saja bentor tersebut beroperasi di jalan-jalan di Yogya. Alasannya, karena mereka tak mempunyai pendapatan lain selain dari bentor-bentor yang mereka punyai. Sedangkan pemerintah tak memberikan solusi yang riil terkait masalah ini.
"Dirazia pun ya tetep narik lagi. Sempat disidangkan tiga bulan, setelah selesai sidang, ditebus, tetep enggak kapok. Kami pendapatannya ya dari bentor ini. Sedangkan, pemerintah cuma bisa melarang, enggak kasih solusi," keluh Tukijan, operator bentor yang beroperasi di sekitar Terminal Giwangan. (*)