Sindikat Narkoba di Lapas Pakem

Oknum Sipir Itu Terancam Sanksi Pemecatan

Singgih Hatmoko, merupakan oknum sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem yang telah diringkus jajaran kepolisian, beberapa waktu lalu.

Penulis: oda | Editor: Muhammad Fatoni
Grafis Tribun Jogja/ Fauziarakhman

TRIBUNJOGJA.COM - Penuturan senada dikemukakan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, M Ali Syeh Banna. Pria yang baru menjabat di Pakem selama tiga bulan terakhir, mengatakan gaji Singgih sudah sesuai standar gaji pegawai negeri di tingkatannya.

"Gajinya sudah sesuai standar gaji pegawai. Dia sudah IIB. Singgih bertugas di Lapas ini sejak 2008," ucapnya. Ali juga mengatakan Singgih merupakan anggota dari regu bagian pengamanan.

Singgih Hatmoko, merupakan oknum sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem yang telah diringkus jajaran kepolisian, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku baru mengetahui perbuatan tersangka setelah Singgih diringkus polisi. "Kalau ini (kasus) yang pertama sesuai pengakuannya ke penyidik, saya sendiri tidak tahu," kata Ali.

"Kita masih menanti hasil penyelidikan polisi. Hukumannya disesuaikan tingkat kesalahannya. Paling ringan teguran, paling berat bisa dipecat," imbuhnya.

Terkait tengara ada saudaranya yang juga terlibat, Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, mengaku masih terus mendalaminya. Saudara Singgih diketahui juga bekerja di Lapas Pakem.

Sedangkan istri Singgih di lingkungan yang sama namun di Kota Yogya. Dari penelusuran sosial ekonomi, tersangka ini hidup berkecukupan.

"Kehidupannya lumayan layak, sudah punya mobil. Kalau dia terbujuk dengan bayaran cuma satu juta, yang kemudian dibagikan ke teman-temannya juga, itu tidak mungkin. Karena itu kita juga meminta keterangan rekan-rekannya," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved