Nasib Tenaga Outsourching di Yogyakarta

Kalau Tenaga Outsourching Punya Masalah, Lapor Pada Dinsosnakertrans

Apabila ada pegawai outsourching mengalami masalah di lapangan, mereka dipersilahkan melapor dan pasti akan dibantu untuk mediasi.

Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama ini, pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta jarang menerima aduan dari buruh outsourching. Namun, apabila ada pegawai outsourching mengalami masalah di lapangan, mereka dipersilahkan melapor dan pasti akan dibantu untuk mediasi.

Hal tersebut diungkapkan Bob Rinaldi, Kasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Yogyakarta, ketika berbincang dengan Tribunjogja baru-baru ini. Dia juga menyarankan para buruh outsourching untuk melaporkan apabila merasa ada pelanggaran hak ataupun dirugikan.

"Mereka harus melapor, setelah ada pengaduan baru akan kita tindak lanjuti, kita tangani dan apabila perusahaan yang menaunginya wilayah kerjanya tidak di sini, nanti kita arahkan ke sana dan kita mediasi," jelasnya.

Perusahaan penyedia jasa outsourching, lanjutnya, tidak berbeda dengan perusahaan lain. Ia menyebut mereka yang berkewajiban menjaminkan pegawainya, baik jaminan kesehatan maupun jaminan wajib yang lain.

Dia juga menghimbau perusahaan penyedia jasa outsourching agar menaati aturan yang ada, terutama Permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang jenis tenaga yang boleh dipekerjakan secara outsourching, dimana pekerjaan yang merupakan tugas pokok tidak boleh dioutsourching-kan.

"Kita ikuti aturannya saja lah," ujarnya.

Ancaman untuk perusahaan yang melanggar ketentuan sendiri berada di tingkat Provinsi, karena yang mengeluarkan izin bagi perusahaan tersebut adalah provinsi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved