EKSLUSIF : RTH di Kota Yogyakarta Diklaim Lebih dari 30 Persen
Kawasan Kota Yogyakarta, yang padat dengan gedung-gedung dan rumah, memiliki RTH lebih dari 30 persen
Penulis: oda | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Obet Doni Ardiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah daerah, terlebih perkotaan, memerlukan ruang terbuka hijau (RTH). RTH berfungsi sebagai lokasi penangkapan air, mengurangi polusi udara, dan sekaligus dapat menjadi tempat rekreasi masyarakat perkotaan.
Kawasan Kota Yogyakarta, yang padat dengan gedung-gedung dan rumah, memiliki RTH lebih dari 30 persen dari luas kota. Demikian klaim pihak Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana dinyatakaan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Irfan Susilo.
"RTH di Kota Yogyakarta sekitar 30,7 persen. Sudah melebihi dari peraturannya. Namun kita tetap melakukan penanaman pohon-pohon, kalau ada tempat. Kalau sudah full dengan bangunan, seperti pinggir sungai bisa ditanami dengan pohon yang besar untuk menyerap air," tuturnya kepada Tribun, belum lama ini.
Hal sama disampaikan oleh Kabid Pengelolaan dan Evaluasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo. Dia mengatakan, RTH di Kota Yogyakarta telah lebih dari 30 persen. Jumlah tersebut, katanya, bisa dilihat dari tanaman yang berada di median jalan, trotoar, lapangan olahraga, makam, dan sebagainya.
"Sudah lebih dari 30 persen yang diamanahkan undang-undang. Meski demikian kami masih tetap memperluas atau meningkatkan kualitas taman. Salah satunya, rencana membuat taman edukasi lalu lintas di Terminal Giwangan," ucap Wahyu, saat ditemui terpisah di kantornya.
Menurut Wahyu, selain tetap memperluas atau meningkatkan kualitas taman, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan beberapa cara. Apa saja cara itu? Simak penjelasan Wahyu dalam koran Tribun Jogja edisi Sabtu (25/10/2014) hari ini. (*)