BERITA EKSKLUSIF JOGJA
Rekomtek Sifatnya Wajib
Ketentuan penentuan tebing sungai berdasarkan debit banjir yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun
Penulis: oda | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KEPALA Seksi Perencanaan, Operasional dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBMSSO), Muhammad Boneh menambahkan, berdasarkan Kepres 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Satuan Wilayah Sungai, disebutkan pihak yang hendak melakukan pembangunan di pinggir sungai, mereka harus meminta rekomtek dari BBWS-SO sebagai salah satu persyaratannya.
"Mengacu pada aturan itu BBWS-SO diserahi tugas untuk mengelola wilayah sungai dari Opak sampai Serayu, dan itu meliputi 18 daerah aliran sungai (DAS), termasuk Kali Code. Sehingga ini sudah jadi kewenangan kami untuk mengelola," pngkasnya.
Terkait boleh tidaknya membangun bangunan di sempadan dan tebing sungai, Boneh menjelaskan, ketentuan penentuan tebing sungai berdasarkan debit banjir yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun.
Padahal, dalam perhitungan yang merujuk pada peraturan kemungkinan banjir dengan luapan air tertinggi dapat terjadi, seperti banjir pada 2010. Sehingga tepi dari sungai itu lebih tinggi dari tepi sungai yang terlihat saat ini.
"Pada 2010 terjadi banjir yang sampai merendam permukiman warga bahkan sampai melebihi talud yang ditinggikan sebagai penahan banjir saat ini. Sehingga kami menentukan sempadan sungai berdasarkan pada debit banjir yang terjadi pada 2010 itu," katanya.
Sesuai peraturan tersebut, Boneh menambahkan daerah sempadan sungai, yang telah diukur dari tebing sungai ditentukan dari debit banjir, tidak dapat dibangun bangunan permanen.
Apabila telah dibangun, maka bangunan itu dinyatakan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan. "Kalau ada yang membangun maka status quo," paparnya.
Pada penjelasan PP tersebut di pasal 17 ayat 1, yang dimaksud dengan status quo ialah kondisi tidak boleh menambah, mengubah, ataupun memperbaiki bangunan. (tribunjogja.com)