Sanksi Tidak Tegas, Masih Banyak Miras Dijual di Supermarket

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol R. Slamet Santosa menilai sanksi dari peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta yang mengatur peredaran miras

Penulis: ang | Editor: tea
MONA KRIESDINAR/TRIBUN JOGJA
Ilustrasi Pemusnahan Miras 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol R. Slamet Santosa menilai sanksi dari peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta yang mengatur peredaran minuman keras (miras) tidak tegas.

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab munculnya aksi sweeping yang dilakukan kelompok warga yang merasa terganggu dengan bebasnya penjualan miras.

“Pengawasan peredaran miras tidak ketat, karena semakin banyak miras yang dijual setiap minimarket. Kondisi ini dapat memicu aksi dari pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan miras ini,” paparnya, Kamis (12/6).

Menurutnya, kendati miras yang dijual di minimarket yang menjamur di Kota Yogyakarta ini memiliki kadar alkohol di bawah ambang batas yang sudah ditentukan, yakni lima persen, namun peredarannya sudah terlalu bebas. Bahkan, hampir setiap warga dapat membelinya.

“Lemahnya pengawasan inilah yang kemudian disalah gunakan. Pembelian menjadi mudah karena tersedia di minimarket yang mudah di akses siapapun,” ungkapnya.(ang)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved