Imam Akan Atur Tupoksi Pengelolaan PASTHY

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk pengelolaan Pasar Satwa

Penulis: dnh | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk pengelolaan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTHY). Hal tersebut menindaklanjuti adanya permasalahan keamanan di PASTHY yang membuat resah para pedagang.

Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono mengutarakan bahwa SK tersebut akan mengatur mengenai Tupoksi dari elemen-eleman yang ada di pasar PASTHY. Sehingga dengan adanya SK tersebut tugas dan tanggung jawab elemen yang ada akan diatur dengan jelas.

"Nanti akan dibuat SK oleh Dinlopas atau bahkan SK Walikota," kata Pria yang akrab disapa IP di kantor UPT PASTHY, Sabtu (17/5).

Imam Priyono kemarin, Sabtu (17/5) mendatangi PASTHY untuk mengecek kondisi langsung yang ada di lapangan, selain juga melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang. Kunjungan tersebut menindaklanjuti dari pertemuan antara pedagang PASTHY dengan Pemkot Yogyakarta, dimana pedagang mengeluhkan kondisi keamanan di PASTHY.

Dari pengecekan dilapangan, akan ada beberapa rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan keamanan. Seperti akan adanya layout tentang penempatan penjaga keamanan, selain juga akan adanya pemetaan terhadap pedagang yang ada di PASTHY.

IP juga berharap kedepannya semua elemen yang ada bisa bersatu dalam menjaga keamanan. Diharapkan semua elemen berkoordinasi sehingga kasus gangguan keamanan tidak lagi timbul, dimana untuk penyelesaian masalah di PASTHY semua kendali akan dipegang oleh IP.

"Saya sudah ijin pak Wali, semua kendali mengenai PASTHY akan dipegang saya," kata IP.

Sementara itu terkait dengan Kepala UPT PASTHY, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang yang hadir bersama Wakil Walikota menjelaskan bahwa secara defacto Kepala UPT PASTHY telah dicopot Jumat (17/5) kemarin. Namun untuk pengganti belum ditentukan.

"Sudah dicopot secara defacto, tinggal administasi kepegawaian saja," kata Maryustion Tonang.(dnh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved