Liputan Khusus Penipuan Iuran Sampah

Kapolsek Depok Barat : Warga Tidak Lapor Kita Sulit Bergerak

Kasus penipuan modus penagihan iuran sampah di Seturan, Babarsari, Sleman terkesan remeh temah.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: tea
Tribun Jogja/ Hendy Kurniawan
Kuitansi palsu : Seorang warga Seturan memperlihatkan kuitansi penagihan iuran sampah ke toko baru di wilayah itu. Kuitansi itu belakangan diketahui palsu dan menjadi modus untuk memanfaatkan ketidaktahuan warga baru yang berbisnis. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penipuan modus penagihan iuran sampah di Seturan, Babarsari, Sleman terkesan remeh temah. Banyak korban enggan melapor karena tak mau ribet. Sikap seperti ini dianggap menyulitkan gerak aparat Polri sebagai penegak hukum dan penjaga kamtibmas.

Kapolsek Depok Barat, Komisaris Wachyu Tri Budi, menyatakan belum pernah ada laporan masuk mengenai penipuan modus tagihan iuran sampah. Dengan begitu, pihaknya kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku untuk kemudian dilakukan penindakan.
Meski demikian, dia meminta masyarakat terus bekerjasama dengan polisi. Ketika mengetahui praktik tersebut, diminta segera berkoordinasi dengan aparat berwajib. "Begini lebih taktis (untuk menangkap)," kata Wachyu.

Dipaparkannya, memang banyak masyarakat yang menganggap penipuan seperti ini kasus sepele. Pasalnya besaran kerugian materiil yang dialami dianggap tak terlalu besar. Apalagi keselamatan jiwa tidak benar-benar terancam.

Padahal jika penipuan diakumulasi dengan korban-korban lain, maka jumlah kerugian menjadi membengkak. Bahkan bukan tak mungkin menyentuh angka puluhan juta rupiah. Mengingat laju pergantian penyewa/pemilik toko yang cukup cepat di suatu kawasan pusat perekonomian.

Sejumlah pemilik usaha baru di Seturan, Babarsari, mengaku pernah mengalami penipuan modus penagihan rapelan iuran sampah. Nilai kerugian bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Para korban tak pernah lapor polisi. Pengurus lingkungan pun tidak tahu.
"Korban biasanya mengganggap ini masalah pribadi. Padahal hal seperti ini harusnya dilaporkan saja kepada polisi," tandas Wachyu.

Menurut dia, jika terbukti pelaku bisa dijerat pasal penipuan. Seperti yang diatur dalam pasal 378 kitab undang undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebab itu, Wachyu mengimbau masyarakat tidak melayani praktik seperti itu.
Pastikan jika memang wilayah menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada pengurus. Karena jika memang benar, biasanya didahului dengan pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga.

"Kalau mencurigakan segera hubungi polisi. Kalau terjadi di (wilayah hukum) Depok Barat langsung hubungi saya," tandas perwira menengah kepolisian ini.(hdy)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved