Liputan Khusus Penipuan Iuran Sampah
Awas Marak Penipuan Rapelan Iuran Sampah
Tindak kejahatan penipuan yang terjadi di masyarakat semakin bervariasi.
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun, Hendy Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tindak kejahatan penipuan yang terjadi di masyarakat semakin bervariasi. Berbagai modus dilakukan untuk mengeruk keuntungan dari para korban. Mulai dari penipuan dengan kerugian material sedikit sampai yang bernilai puluhan juta rupiah.
Satu modus yang kerap dipraktikkan adalah penipuan dengan dalih menarik iuran pengelolaan sampah. Kasus seperti ini sering menyasar toko yang baru buka di satu wilayah. Seperti yang dialami butik tas wanita di kawasan Seturan, Catur Tunggal, Sleman, sekitar dua bulan lalu.
R Yuanita, karyawan di butik tersebut mengisahkan. Kala itu tokonya belum genap dua pekan beroperasi. Pada suatu malam datang seorang pria usia sekitar 40-an tahun. Masih mengenakan mantel karena keadaan hujan, pria itu masuk toko setelah memarkir sepeda motor.
Dengan sedikit basa-basi, si pria menyodorkan kuitansi tagihan iuran sampah untuk waktu dua tahun sebesar Rp 500 ribu. Yuanita mulanya merasa aneh. Lantaran iuran sampah langganan biasanya dipungut per bulan.
Namun, wanita 28 tahun ini kemudian berpikir jika mungkin sudah ada kesepakatan antara pemilik butik dengan pengelola sampah. Sampai akhirnya Yuanita kemudian memberikan sejumlah uang sesuai yang tertera pada kuitansi yang dibawa pria itu. "Saya pikir ini iuran resmi. Saya percaya saja karena engga ada pesan dari bos," tutur Yuanita kepada Tribun Jogja pekan lalu.
Kecurigaan bahwa dirinya menjadi korban pencurian muncul tak lama setelah sang pria meninggalkan butik. Setelah diamati secara seksama, pada kuitansi itu tak tertera nama pihak pengelola sampah. Hanya ada tanda tangan dengan atas nama Bapak Sajono. Bahkan nomor ponsel yang dicantumkan memiliki 16 digit angka.
Pada kuitansi tersebut dituliskan uang sejumlah Rp 500 ribu untuk pembayaran "iuran retribusi sampah diambil selama perdua tahun. Terhitung tahun 2014 sampai dengan tahun 2016". (Tribunjogja.com)