Sultan Tetapkan Besaran UMK
Laporkan, Jika Gaji Kurang dari UMK
Para buruh diminta tidak hanya diam jika hak-haknya tidak diberikan sepenuhnya, terutama jika gaji yang diberikan tidak sesuai UMK.
Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran sudah menjadi agenda rutin tahunan. Namun, aksi itu seolah hanya jadi aksi sesaat. Setelah UMK ditetapkan, mayoritas buruh tak lagi menyuarakan suaranya ketika perusahaan tempatnya bernaung ternyata tidak membayarkan gaji sesuai UMK.
Hal itu dikarenakan minimnya kesadaran para buruh untuk melaporkan ketidakadilan yang dialaminya. Berkaca pada beberapa kasus yang selama ini ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, buruh biasanya baru menyadari bahwa hak-hak yang diberikan ternyata kecil ketika mereka dihadapkan pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada saat di-PHK, saat mulai merekapitulasi uang pesangon, mereka baru sadar jika gaji yang diberikan tidak sesuai. Namun, saat masih bekerja normal, masalah gaji yang tidak sesuai seolah tidak menjadi masalah. Bisa jadi karena buruh sudah nyaman ataupun karena ada tekanan dari pihak perusahaan.
Oleh karenanya, para buruh diminta tidak hanya diam jika hak-haknya tidak diberikan sepenuhnya, terutama jika gaji yang diberikan tidak sesuai UMK. Mereka bisa melaporkan ke posko pengaduan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota setempat. Jika tak mendapatkan respon, mereka juga bisa mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.
Proses pengaduannya pun tidak rumit. Mereka cukup melaporkan secara lisan atau tertulis dengan menyampaikan identitas karyawan ataupun slip gajinya sebagai bukti. Nantinya, pihak LBH akan memberikan pendampingan agar buruh itu bisa mendapatkan haknya. Pelapor juga tidak akan ditarik biaya apapun jika melapor di LBH maupun posko Disnakertrans. Gratis. Termasuk jika ada perselisihan hubungan kerja, LBH siap melakukan pendampingan intensif, bahkan hingga level pengadilan secara gratis.
Pada prinsipnya, buruh harus meningkatkan kesadaran dan kemauan untuk menuntuk hak-haknya sebagai tenaga kerja, baik upah, hak libur/cuti, jaminan kesehatan, PHK sepihak, dan lain sebagainya. Pada 2013, LBH telah menerima 19 aduan soal ketenagakerjaan yang merugikan 105 buruh di Yogyakarta. (*)
Oleh:
Kepala Divisi Perburuhan LBH Yogyakarta
Adhitya Johan R